Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Laporan Polisi Luhut Atas Haris Azhar Dinilai Bentuk Kepanikan

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 25/09/2021 15:05
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (22/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (22/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengaku prihatin dengan perseteruan yang melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Bukhori mengimbau LBP supaya mengutamakan pendekatan dialog ketimbang mengambil jalur hukum. Menurutnya, langkah melaporkan ke polisi oleh Luhut dapat menimbulkan kesan yang bermacam-macam di masyarakat, termasuk kriminalisasi dan juga kepanikan.

Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.

“Pasalnya, masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London

Luhut Minta Tambahan Anggaran, PKS Malah Minta Diperiksa oleh BPK

Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, kata Bukhori, secara eksplisit menyebutkan penyelenggaraan negara membutuhkan peran serta masyarakat. Soal peran serta masyarakat disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi:

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: (a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; (c) hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

“Tidak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk menggunakan hak jawab atas kritik masyarakat,” terang Bukhori.

Dalam Pasal 4 ayat (2) terkait Hak Penyelenggara Negara disebutkan: ‘Setiap penyelenggara negara berhak untuk menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat’

“Tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat bertentangan dengan amanat dari UU ini karena sama saja melemahkan upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Selain itu, hal ini juga akan menjauhkan cita-cita penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” tegas Bukhori.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menganjurkan, alih-alih memolisikan para aktivis, seyogyanya LBP bisa bertindak elegan dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Sebab, para aktivis ini mengklaim apa yang dialamatkan kepada LBP berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika dirasa ada poin yang tidak tepat, maka LBP bisa sampaikan klarifikasi. Bukan kriminalisasi. Sebaliknya, jika apa yang disampaikan para aktivis ini tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada LBP dan publik serta menyesali perbuatannya. Cukup fair, bukan? Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai,” imbuhnya.

Politisi PKS ini mengatakan, apabila LBP bersikukuh menggunakan jalur hukum, dirinya khawatir cara tersebut kian menimbulkan tanda tanya besar di kepala publik.

“Upaya kriminalisasi menunjukan gestur panik, sehingga berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap LBP,” ujarnya.

Legislator dapil Jateng 1 ini melanjutkan, bila upaya pemolisian ini diteruskan, di sisi lain akan menjadi pertanda yang semakin mengonfirmasi temuan lembaga riset Indikator Politik Indonesia (IPI) dan LP3ES soal merosotnya indeks demokrasi di Indonesia.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis pada bulan Oktober 2020 menyebutkan, sebanyak 69,6 persen responden setuju publik kian takut menyampaikan pendapat. Sementara, pada bulan Mei 2021 hasil survei LP3ES menunjukan sebanyak 52,1 persen warga setuju ancaman kebebasan sipil meningkat, diiringi ketakutan mereka dalam berpendapat, berekspresi, berkumpul, berserikat.

“Kriminalisasi aktivis akan berdampak pada menguatnya sikap apatis dan sinisme publik. Akibatnya, masyarakat akan semakin permisif membiarkan pelanggaran oleh kekuasaan lantaran khawatir dikriminalisasi. Padahal, dalam logika demokrasi, pejabat itu semestinya takut dengan masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bukhori mendorong Presiden Jokowi untuk bersikap dengan memperingatkan LBP untuk tidak berlebihan dan segera mencabut laporan.

“Banyak tugas penting dari Presiden Jokowi yang harus dikerjakan LBP, alih-alih mengkriminalisasi rakyat.” pungkasnya.
(Ant/Nto)

 

Tags: Haris AzharLuhut Binsar Pandjaitantambang emas
Previous Post

Petunjuk bagi Burung Merpati dan Keunikan Ciptaan Allah (3)

Next Post

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kenalkan Teknik Shaping untuk Anak Kebutuhan Khusus

Rekomendasi Berita

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang
Headline

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023
Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10  Anak Punk
Headline

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10  Anak Punk

06/02/2023
Pertama Kali,  Ahli Bedah Berhasil  Lakukan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Headline

Kasus GGAPA Kembali Muncul, DPR: Alarm Keras bagi Semua Pihak

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023 20:31
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023 19:31
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023 18:31
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved