Indonesiainside.id, Jakarta – Pencurian ikan merupakan kejahatan laut dan sudah terjadi cukup lama. Namun, belum ada upaya yang komprehensif untuk menjaga laut Indonesia. Hal itu terjadi di perairan Indonesia, termasuk di Laut Natuna Utara. Para kapal ikan asing pun terus menyerok kekayaan sumber daya ikan secara ilegal.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, pencurian ikan sudah terjadi cukup lama di perairan Indonesia, termasuk di Laut Natuna Utara. Hal itu menandakan minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian.
“Masalahnya, ketika mereka (para nelayan) melakukan penegakan hukum secara mandiri, seringkali mendapatkan ancaman. Ini nyaris terjadi di seluruh laut Indonesia, bukan hanya di Natuna,” tuturnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (27/9).
Karena itu, lanjutnya, nelayan mengalami kerugian disebabkan hasil tangkapan ikan yang berkurang di perairan Indonesia. Pencurian ikan merupakan salah satu kejahatan laut yang terjadi cukup lama dan menahun. Namun, dia menganggap belum ada upaya yang komprehensif untuk menjaga laut Indonesia.
Persoalan lainnya, ucap Susan, ialah adanya Undang-Undang Omnibus Lawa Cipta Kerja (Ciptaker) yang melegalkan kapal-kapal asing masuk ke perairan Indonesia dengan syarat memperoleh izin dari pemerintah pusat.
Bagi dia, tak menjadi persoalan jika kapal asing diizinkan masuk ke perairan Indonesia. Tetapi, ia menganggap perlu ada kebijakan untuk mewajibkan kapal asing memiliki 70 persen Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia.
Susan juga menyatakan agar para ABK diberikan perlindungan sehingga tidak mengalami perbudakan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya di atas kapal. “Sebenarnya yang paling dibutuhkan adalah pengawasan dan enforcement,” utaranya.
Selain itu, sebut dia, perlu adanya sikap seperti melarang pembelian berbagai produk dari negara-negara pencuri ikan. “Ini soal kedaulatan soal harga diri sebagai sebuah bangsa,” katanya.
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Achmad Santosa menyampaikan, Vietnam sudah lama mengincar sumber daya perikan di perairan Natuna. Beberapa faktor yang membuat Vietnam sangat tergiur di Laut Natuna adalah kekayaan sumber daya ikan laut yang sangat besar.
Berdasarkan data IOJI, Jakarta, Jumat (24/9), terdapat pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara dan meningkat tajam pada awal tahun 2021. Kemudian, mencapai puncaknya pada bulan April. Memasuki Juni 2021 hingga bulan Agustus, mengalami penurunan.
Di sisi lain, kehadiran nelayan Indonesia di laut Natuna Utara hingga zona utara masih sangat kurang. Patroli Indonesia pun dinilai kurang intensif dan belum terkoordinasi karena belum menyentuh pusat-pusat klaster Ilegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) atau penangkapan ikan ilegal di Zona Utara laut Natuna Utara. (Aza/Ant)