Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Peradilan Khusus Pemilu Penting Dibentuk, Alasannya Begini

Oleh Eko Pujianto
Senin, 27/09/2021 04:00
Ilustrasi : Sejumlah pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS saat Pemilu 2019 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Ilustrasi : Sejumlah pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS saat Pemilu 2019 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono memandang perlu pemerintah segera membentuk badan peradilan khusus sebelum pemilihan serentak nasional di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota pada tahun 2024.

“Pemerintah harus segera membentuk badan peradilan khusus yang kelak menangani perkara perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu malam.

Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (Ayat 1).

Ditegaskan pula pada Ayat (2) bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Namun, dalam Ayat (3) disebutkan bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Baca Juga:

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

Dicatut Namanya Oleh Parpol, Ratusan Masyarakat Mengadu ke KPU

Menurut alumnus Flinders University Australia itu, badan peradilan khusus ini penting untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian penentuan pemenang, baik pada pilkada, Pemilu Presiden/Wakil Presiden, maupun pemilu anggota legislatif.

“Jadi, jangan sampai persoalan hukum itu memperlambat terhadap proses-proses yang seharusnya dilaksanakan dan diselesaikan secara politik pemerintahan,” kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang.

“Bagaimana kalau sampai pemilihan serentak nasional ini belum terbentuk?” Teguh Yuwono menjawab, “Ya, tetap MK yang berwenang memutuskan itu karena Mahkamah Konstitusi memang dibentuk salah satunya untuk memastikan sengketa pemilu, sengketa hasil pemilu, perselisihan pemilu.”

Teguh Yuwono menegaskan bahwa negara jangan sampai terjadi legal vacuum (kekosongan hukum). Dalam hal ini, MK berfungsi untuk menjaga kalau badan peradilan khusus belum terbentuk, lembaga tinggi negara itu akan menangani.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan badan peradilan khusus ini sebagai upaya untuk mempercepat sistem demokrasi dan akuntabilitas politik kepada rakyat atau pemilih supaya sengketa dapat segera tuntas sehingga tidak memengaruhi kinerja pemerintah.(Ant/Nto)

Tags: kasus pemiluPeradilan Pemilu
Previous Post

Bahtsul Masail NU Setuju Penerapan Pajak Karbon

Next Post

AAL Gelar Vaksinasi di Pulau Mandangin

Rekomendasi Berita

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal
Headline

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023 08:00
Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved