Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Dua Kapal Ditangkap Karena Pakai Bondet Untuk Cari Ikan

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Selasa, 28/09/2021 00:30
Ilustrasi penggunaan bom ikan atau bondet. Foto: Antara

Ilustrasi penggunaan bom ikan atau bondet. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Labuan Bajo – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menangkap dua kapal beserta anak buah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bondet) atau bom ikan.

“Ada dua kapal, yaitu KM Anak Sayang dan KM Cahaya Hidup yang diamankan pada hari Sabtu (25/9),” kata Komandan KP Bharata 8004 Ditpolair Baharkam Polri Kompol Ronaldo Manurung di Labuan Bajo, Senin.

Dari kedua kapal itu, katanya, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni 3 orang dari KM Anak Sayang dengan nakhoda berinisial J (42) dan 2 anak buah kapal serta 2 orang dari KM Cahaya Hidup dengan pelaku J (30) dan satu anak buah kapal.

Ronaldo menjelaskan pelaku kedua kapal tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menangkap ikan dengan memakai alat bantu berupa bom ikan yang dilarang pemerintah.

Baca Juga:

Ada Kiprah Prajurit TNI AL Padamkan Kebakaran Kapal Nelayan di Tegal

Satu Rumah Hancur dan Dua Orang Meninggal di Pasuruan Akibat Bondet Meledak

Barang bukti yang ditemukan petugas, antara lain 2 unit kapal, 2 kompresor, pupuk yang sudah diolah, baterai, korek api, masker, alat bantu selam, botol, dan jaring. Petugas juga menemukan ikan yang telah ditangkap berupa 2.530 ekor ikan campuran dari KM Anak Sayang dan 230 ekor ikan campuran dari KM Cahaya Hidup.

Berdasarkan bukti yang ada, kata dia, petugas telah melakukan gelar perkara dan menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Menurut Ronaldo, para pelaku bisa dikenai pasal dalam Undang-Undang tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta Undang-Undang Perikanan yakni menangkap ikan dengan alat bantu yang dilarang.

Sementara itu, Panit Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Ipda Suherman mengatakan bahwa penyidik Ditpolairud Polda NTT telah menerima berkas pelimpahan dua kapal tersebut.

Penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, katanya.
(Ant/Nto)

Tags: bom ikankapal nelayanpengebom ikan
Previous Post

Tim Kriket Putri Papua Menang Atas Jabar

Next Post

Azis Syamsuddin Diganti, Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR RI

Berita Terkait

Headline

Menag Paparkan 6 Strategi Majukan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

08/12/2023
Pemkab Tangerang Terima Dua Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023
Headline

Pemkab Tangerang Terima Dua Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023

08/12/2023
Serahkan DIPA 2024, Menaker: Gunakan Anggaran Secara Disiplin dan Tepat Sasaran
Headline

Serahkan DIPA 2024, Menaker: Gunakan Anggaran Secara Disiplin dan Tepat Sasaran

08/12/2023
Gauda Indonesia Sebut Pesawat Bombardier CRJ -1000 Ciptakan Kerugian
Headline

Garuda Indonesia Group Tambah 1,8 Juta Kursi Sambut Libur Nataru

08/12/2023
Polda Metro Panggil Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman
Headline

PKS Tegaskan Jakarta Masih Layak Sebagai Ibu Kota

08/12/2023
Antrean Panjang Tol Cikampek Jelang H-2 Nataru
Headline

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Liburan Nataru

08/12/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Informasi Sesat Perang Rusia-Ukraina Gentayangan di Medsos, Ada yang Sudah Ditonton 5 Juta Kali

Rentan Penyebaran Hoaks di Pemilu, Literasi Digital Jadi Kunci Antisipasi

Tekno
09/12/2023 17:53

Menag Paparkan 6 Strategi Majukan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Headline
08/12/2023 19:30
Pemkab Tangerang Terima Dua Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023

Pemkab Tangerang Terima Dua Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023

Headline
08/12/2023 18:33

Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?
Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?

11/11/2023 11:10

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK Selasa (7/11) menimbulkan banyak pertanyaan. Anwar...

Berita Populer

Tanggapi Temuan BPK, SIG Telah Lakukan Audit Investigasi di 2019 & Proses Hukum

Tanggapi Temuan BPK, SIG Telah Lakukan Audit Investigasi di 2019 & Proses Hukum

Headline
07/12/2023 10:23
Buat Gibran Apa pun Bisa-Boleh, Ini Sekelumit Kisahnya (Saat Ambisi Dibalut Kemarahan)

Buat Gibran Apa pun Bisa-Boleh, Ini Sekelumit Kisahnya (Saat Ambisi Dibalut Kemarahan)

Narasi
04/12/2023 04:34
Raja Yordania Siap Berkonflik Atas Status Quo Situs Suci Yerusalem

Palestina, Perang dan Jihad

Headline
05/12/2023 11:31
Gemoy yang Tak Sekadar Goyang: Prabowo (Sepertinya) Tengah Belajar dari Bongbong Marcos

Gemoy yang Tak Sekadar Goyang: Prabowo (Sepertinya) Tengah Belajar dari Bongbong Marcos

Headline
05/12/2023 07:52

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Guru! Setiap kata yang Bapak/Ibu guru sampaikan adalah benih kebijaksanaan yang tumbuh menjadi pohon kecerdasan dalam hati kami.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harigurunasional #guruindonesia #indonesiainside
  • Dengan tubuh yang sehat, kita dapat mencapai impian dan memberikan yang terbaik untuk diri sendiri dan orang lain. Selamat Hari Kesehatan Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#kesehatan #kesehatanmental #kesehatannasional #harikesehatannasional #indonesiainside
  • Teruslah berjuang demi masa depan yang lebih cemerlang. Selamat Hari Pahlawan 2023.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pahlawanindonesia #haripahlawan #pahlawannasional #indonesiainside
  • Bersatulah wahai pemuda, kemajuan bangsa Indonesia ada dalam genggamanmu. Selamat Hari Sumpah Pemuda!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#sumpahpemuda #pemuda #indonesiainside
  • Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada 2024 mendatang. Berikut alur tahapannya.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #pilpres #pemilihanumum #infografis
  • Dalam setiap motif batik, terkandung cerita dan makna yang dalam. Mari kita belajar dari batik untuk hidup dengan makna. Selamat Hari Batik Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#batik #haribatiknasional #batikday #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved