Indonesiainside.id, Jakarta – Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut baik oleh Presiden Joko Widodo.
Langkah ini mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut puluhan pegawai itu tidak lantas menjadi penyidik, melainkan ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Bukan penyidik, tapi ASN,” ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya, dipantau Rabu (29/9).
“Mereka tidak di KPK karena secara formal formasinya tidak tersedia bagi mereka di KPK. Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik. Tapi mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya,” ujar Mahfud.
Mahfud Md mengungkap alasan Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan itu, Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan ASN.
“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” katanya.
Atas kabar ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta agar kontroversi TWK KPK bisa diakhiri. Mahfud mengajak seluruh pihak untuk move on.
“Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Jenderal Listyo mengatakan siap merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).
Sigit mengusulkan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri. (Nto)