Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Banyak Penghuni Kubur Diazab karena Air Kencing

Oleh: Dr Ilham Kadir MA

Jumat, 08/10/2021 06:30 WIB
Kuburan Massal di Sudan ditemukan (AJ)

Kuburan Massal di Sudan ditemukan (AJ)

FacebookTwitterWhatsapp

Ilmu fikih menamainya thaharah atau bersuci sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah-ibadah utama dalam Islam, terutama salat, baik wajib maupun sunnah. Ilmu bersuci masuk dalam kategori ilmu terapan fardhu ‘ain, atau seluruh umat Islam wajib untuk tau teori dan praktiknya.

Karena itulah setiap kitab-kitab fikih didahului dengan membahas masalah thaharah. Thaharah ditilik dari segi bahasa bermakna bersih dan suci dari segala bentuk kotoran, sedangkan thaharah menurut istilah syariat adalah ‘mengangkat dan menghilangkan kotoran atau najis’.

Secara umum, thaharah dibagi menjadi dua bagian, maknawiyah dan hissiyah. Yang pertama bermakna, bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Hakikat thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang dalam hati.

Inilah yang disitir firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam, (QS. At-Taubah: 28). Diperkuat dengan sabda Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari-Muslim, “Orang-orang mukmin itu bukan najis.”

Baca Juga:

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

Yang Boleh dan Tidak dalam Bersuci usai Buang Hajat

Yang kedua hissiyah berarti sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang juga terbagi dari dua jenis: suci dari hadats dan suci dari najis. Hadats adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkan terhalang melaksanakan ibadah sebelum bersuci seperti salat, thawaf, dll. Hadats pun terbagi lagi menjadi dua macam, kecil dan besar.

Hadats kecil adalah sebuah kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu sebelum melaksanakan ibadah, misalnya kentut, buang air kecil, buang air besar, dan pembatal wudhu lainnya. Cara bersucinya cukup dengan berwudhu, berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang beriman, jika kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu, tanganmu, sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki”. (QS. Al-Ma’idah: 6).

Ada pun hadats besar, yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang mandi sebelum menunaikan salat, thawaf, dll., seperti junub, haid, dan nifas. Cara bersuci dari hadats besar adalah mandi. Berdasarkan firman Allah SWT, “Dan jika kamu junub, maka mandilan”. (QS. Al-Ma’idah: 6).

Jenis thaharah hissiyah kedua adalah suci dari najis, wa tsiabaka fathohhir. “Dan pakaianmu bersihkanlan.” (QS. Al-Mudatstsir: 4).

Untuk bersih dari najis, ilmu fikih menamainya “al-istinja” dan “al-istijmar“. Pertama bermakna ‘membersihkan najis di bagian qubul (kemaluan) atau dubur (pantat) dengan menggunakan air’. Kedua, ‘membersihkan najis pada lubang kemaluan dan pantat dengan menggunakan, batu, tussu, dan sejenisnya.

Karena itulah, seorang muslim diwajibkan mengikuti tata cara buang hajat dan beristinja’ dengan baik dan benar, bila tidak, dia akan mendapat dosa besar dan azab kubur. Tersebutlah sebuah riwayat dari Imam Bukhari dan Mulism bahwa Rasulullah pernah melewati dua kuburan, maka ia pun mengabarkan, “Dua penghuni kuburan ini sedang diazab! Tidaklah diazab karena masalah besar. Ada pun salah satunya, ia diazab karena tidak berhati-hati (menjaga diri) dari air kencing.”

Ibnu Daqiqil ‘Ied mengatakan ketika mengomentari hadis di atas bahwa kedua penghuni kuburan tidaklah diazab karena masalah yang sulit untuk diatasi atau mencegahnya serta berhati-hati darinya. Bahwa sebenarnya masalah remeh, mudah, gampang bagi orang yang menjaga diri darinya. Dia juga berkata, dua perkara itu termasuk dosa besar. Dalam hadis lain dari Ibnu Majah, Nabi bersabda, “Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan azab kubur”.

Rasulullah SAW lalu mencontohkan ketika buang air kecil dengan baik dan benar yaitu dengan merenggangkan/menjauhkan kedua kaki ketika jongkok untuk buang hajat guna menghindari percikan air kencing. Al-Hasan berkata, orang yang telah melihat Nabi menceritakan bahwa beliau kencing dalam keadaan jongkok dengan merenggangkan kedua kakinya selebar-lebarnya sampai kami menduga pangkal paha beliau akan terlepas, (H.R. Ibnu Abi Syaibah, 1/121, disahihkan oleh Syekh Muqbil dalam ‘Al-Jami’ush-Shahih, 1/500).

Hadis lain, tentang buang hajat adalah tidak boleh menampakkan aurat termasuk dalam ruang-ruang rest room/toilet yang saat ini menyerupai kamar milik bersama. Sabda Nabi, menutupi aurat dari pandangan jin dan manusia saat buang hajat dapat dilakukan dengan mengucap ‘bismillah’ ketika masuk kamar kecil. Juga harus berusaha agar sekuat tenaga tidak terkena percikan najis, terutama air kencing, karena itulah disunnahkan jongkok dan tidak berdiri sebagaimana tatacara Nabi di atas.

Masalahnya, konsep rest room saat ini sangat tidak syar’i. Penulis beberapa kali menemukan tempat kencing yang disebut pot spot dengan menggunakan sensor, artinya ketika selesai kencing tidak disediakan alat untuk beristinja’ berupa air, atau beristijmar berupa tissue. Tidak diragukan lagi, model kencing dengan konsep pot spot sensor ini, selain tidak syar’i hanya akan mengundang azab kubur.

Yang dibolehkan adalah pot spot yang menyediakan alat untuk beristinja’ baik air maupun tissue, tentu saja air lebih utama, ada pun hukum kencing berdiri pada pot spot adalah mubah berdasarkan sebuah riwayat, Rasulullah melarang kencing berdiri, namun jika ia merasa aman dari percikan air kencingnya maka dibolehkan.

Huzaefah mengatakan, Rasulullah pernah mendatangi tempat pembuangan sampah (subaaathah) lalu beliau kencing berdiri. Ibnu Mundzir sebagaimana dirawikan Imam Bukhari berkata, Saya lebih menyukai kencing duduk, dan kencing berdiri hukumnya mubah.

Yang perlu dibenahi pada ruang rest room di tempat-tempat tertentu, terutama di hotel adalah, menyediakan sekat antar satu pot spot dan pot spot lainnya agar saling menjaga aurat. Selain ketersediaan bahan istinja berupa air dan tissue.

Adab-adab lainnya ketika masuk kamar kecil adalah mendahulukan kaki kiri sambil berdoa, Allahumma inni a’udzubika minal khubusi wal khaba’its. (Ya Allah Aku berlindung dari gangguan setan jantan dan betina).

Saat keluar, melangkah dengan mendahulukan kaki kanan sambil berdoa, Gufranaka. “Aku mohon ampunan-Mu”. Ada pula doa ketika sedang membasuh kemaluan, Allahumma hashshin farji minal-fawahisy. (Ya Allah, jagalah kemaluanku dari segela perbuatan keji).

Sedangkan masjid-masjid hendaklah mempertahankan jenis toilet yang umum dan syar’I, tidak usah memaksa para jamaah kencing berdiri, kecuali terpaksa atau kepepet. Kencing sambil jongkok bukan saja untuk menghindari dari terkana percikan najis air seni tetapi penelitian menunjukkan, kencing dengan jongkok dapat mereduksi gangguan ginjal dan paling penting, itu adalah sunnah, pelakunya akan mendapatkan pahala, namun jika ia tinggalkan pun tak berdosa. Wallahu A’lam!

Penulis: Alumni Pondok Pesantren Darul Huffazh

Tags: air kecilAir Kencingair seniBersuciDiazabistinjaPenghuni Kuburthaharahurin
Previous Post

Bacaan Dzikir Pagi dan Petang: Tuntunan, Dalil, dan Keutamaannya

Next Post

Sempat Tertinggal Dua Gol, Perancis Kalahkan Belgia 3-2 dan Melenggang ke Final UEFA

Rekomendasi Berita

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan
Headline

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri
Headline

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023
Luhut: Presiden Izinkan Perusahaan Impor Garam Industri Secara Langsung
Headline

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved