Rukun adalah bagian-bagian dasar terbentuknya ibadah. Jika gugur atau tertinggal satu rukun, maka ibadah sepenuhnya akan gugur semuanya. Dengan kata lain, shalat menjadi tidak sah.
Karena itu, rukun shalat harus betul-betul diperhatikan agar tak terlewatkan satu rukun pun. Dalam shalat, beda antara rukun dan syarat. Syarat yaitu mendahului ibadah dan terus bersamanya. Sedangkan rukun adalah ucapan-ucaan dan perbuatan-perbuatan yang terkandung dalam ibadah.
Dalam Fikih Muyassar yang disusun oleh Prof Dr Abdul Aziz Mabruk Al-Ahmadi dkk, ada 14 rukun shalat. Adapun dalam Minhajul Muslim oleh Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, rukun shalat dituliskan sebanyak 12, namun pada dasarnya, poin-poin yang dijelaskan sama saja. Hanya terjadi perbedaan pengklasifikasian berdasarkan penomoran. Begitu pun dengan kitab fikih lainnya, sangat mungkin terjadi perbedaan jumlah atau angka rukun-rukun wajib shalat namun intinya tetap sama.
Dinukil dari Fikih Muyassar, rukun ini adalah wajib sehingga tak boleh ditinggalkan meski tidak sengaja, lupa, atau ketidaktahuan. Berikut rukun-rukun shalat yang wajib dilakukan:
1. Berdiri Tegak
Dalam shalat fardhu, wajib dilakukan dengan berdiri tegak bagi orang yang mampu. Shalat fardhu tidak sah dikerjakan dengan duduk bagi orang yang mampu berdiri. Firman Allah SWT:
وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
“Dan berdirilah (laksanakanlah salat) karena Allah dengan khusyuk.” (Al-Baqarah: 238)
Bila ada udzur seperti sakit, takut, dan lainnya, maka dapat diterima udzurnya dengan alasan tersebut. Shalat dalam keadaan udzur bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring. Rasulullah SAW bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, lalu bila tidak mampu, maka dengan duduk, lalu bila tidak mampu, maka dengan berbaring.” (HR al-Bukhari no 1117)
Berbeda dengan shalat sunnah, hukum berdiri adalah sunnah, bukan rukun. Namun, shalat berdiri lebuh utama daripada shalat duduk sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Pahala shalat orang yang duduk setengah dari shalat orang yang berdiri.” (HR Muslim no 735)
2. Takbiratul Ihram
Takbiratul Ihram di awal shalat yaitu mengucapkan Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Mengucapkan selainnya tidak sah, yaitu wajib dengan ucapan Allahu Akbar. Bukan terjemahannya atau menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab. Maka shalat tidak sah tanpa takbir.
Kenapa harus ada takbiratul ihram? Rasulullah SAW bersabda: “Yang mengharamkannya (dari yang membatalkan) adalah ucapan takbir dan yang menghalalkannya (penutupnya) adalah ucapan salam.” (Muttafaq alaihi)
3. Membaca al-Fatihah
Membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat adalah wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca surat Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih, al-Bukhari no 756, Muslim no 397)
Seorang makmum tidak diwajibkan membaca surat al-Fatihah saat imam membacanya dalam shalat jahtriah, tetapi tak mengapa ia membaca di sela-selanya, atau mengikuti sembari menghayati bacaan imam. Namun, saat imam tidak menjaharkannya, maka makmum harus membaca fatihah.
Sementara bagi makmum yang masbuq (ketinggalan), dan telah mendapati imam sudah bersujud, maka boleh ia tidak membaca fatihah, atau membaca sesanggupnya sebelum imam bangkit dari rukuk. Karena batas terakhir hitungan satu rakaat dalam shalat berjamaah adalah ketika imam sudah bangkit dari rukuk.
4. Rukuk
Rukuk di setiap rakaat, berdasarkan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kalian”. (QS Al-Haj: 77)
Kemudian sabda Rasulullah SAW, “Kemudian rukuklah sehingga kamu thuma’ninah dalam keadaan rukuk”. (HR Muttafaq ‘alaih, al-Bukhari no 6251, Muslim no 397)
5-6. Bangkit dan I’tidal
Bangkit dan i’tidal dari rukuk dalam keadaan berdiri, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Kemudian rukuklah sehingga kamu thuma’ninah dalam keadaan rukuk, kemudian bangkitlah sehingga kamu beri’tidal dalam keadaan berdiri”. (HR Muttafaq ‘alaih, al-Bukhari no 6251, Muslim no 397)
I’tidal adalah berdiri sejenak sebelum bersujud. Di sini perlu diperhatikan di mana beberapa orang yang shalat abai dalam i’tidal. Terkadang ia berdiri tetapi langsung takbir lalu sujud. Padahal, berhenti sejenak dalam keadaan berdiri sebelum sujud juga termasuk rukun shalat. Meski begitu, tidak boleh berdiri berlama-lama.
7. Sujud
Sujud adalah perintah Allah SWT sebagai dengan rukuk, sebagaimana firman-Nya: “”Wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kalian”. (QS Al-Haj: 77)
Rasulullah SAW bersabda: “Kemudian sujudlah sehingga kamu thuma’ninah dalam keadaan sujud”. Sujud setiap rakaat dilakukan dua kali dengan diantarai dengan duduk antara dua sujud. Sujud dikerjakan di atas tujuh anggota badan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ra: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, kening -dan beliau menunjuk dengan tangan beliau hingga ke hidung beliau- dua tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua telapak kaki.” (HR Muttafaq ‘alaih, al-Bukhari no 809, Muslim no 490)
8-9. Bangkit dari Sujud dan duduk di antara dua sujud
Bangkit dari Sujud dan duduk di antara dua sujud, berdasarkan sabda Nabi SAW kepada laki-laki yang shalat dengan buruk, “Kemudian bangunlah sehingga kamu thuma’ninah dalam keadaan duduk.”
10. Thuma’ninah di semua rukun
Thuma’ninah adalah tenang, yaitu tenang seukuran bacaan yang wajib di setiap rukun. Dalilnya adalah karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang laki-laki yang shalat dengan buruk agar melakukan thuma’ninah di semua rukuin shalat, dan karena beliau memerintahkannya mengulang shalatnya manakala dia tidak melakukan thuma’ninah.
11. Tasyahud akhir
Tasyahud akhir, berdasarkan ucapan Ibnu Mas’ud ra: “Dahulu kami mengucapkan sebelum tasyahud diwajibkan atas kami, ‘Salam kepada Nabi dari hamba-Nya’. Maka Nabi bersabda, ‘Jangan kalian mengucapkan, ‘Salam kepada Nabi dari hamba-Nya, akan tetapi ucapkanlah, Segala penghormatan untuk Allah (Attahiyyatu Lillahi).” (HR an-Nasai 2/240)
12. Duduk untuk Tasyahud akhir
Duduk untuk Tasyahud akhir, karena Nabi SAW melakukannya dan selalu mengerjakannya. Beliau bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR al-Bukhari no 631)
13. Salam
Salam, berdasarkan sabda Nabi SAW, “Dan yang menghalalkannya (penutupnya) adalah ucapan salam.” (HR Abu Dawud no 61, at-Tirmidzi no 3, Ibnu Majah no 275)
Lalu menoleh ke kanan, dan menoleh ke kanan (dengan mengucapkan salam).
14 Tertib
Tertib dalam melakukan rukun-rukun sebagaimana diterangkan di atas, karena Nabi SAW melakukannya secara berurutan, dan beliau bersabda: “”Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR al-Bukhari no 631)
Adapun niat, yaitu berketetapan hati untuk melaksanakan shalat yang telah ditentukan. Kewajiban tentang niat ini sudah dibahas sebelumnya dalam pembahasan tentang Syarat-Syarat Sah Shalat. Niat adalah wajib diikrarkan dalam hati, bersama sayarat-syarat lain seperti berdiri menghadap kiblat, masuk waktu shalat, menutup aurat, dan menjauhi najis. Wallahu a’lam. (Aza)