Indonesiainside.id, Jakarta – Patroli petugas menemukan sejumlah tempat hiburan dan kafe nekat buka hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Padahal, kafe dan restoran hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
Polda Metro Jaya akhirnya membubarkan tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu dini hari (9/10). “Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara.
Ada pun tiga lokasi tersebut yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Ketiganya berada di kawasan PIK, Jakarta Utara. Petugas kepolisian kemudian meminta seluruh pengunjung untuk segera meninggalkan kafe tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
“Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau pemilik kafe dan bar serta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti berikutnya,” kata Rusdy. (Aza/Ant)