Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

3 Syarat Sah Shalat Jumat

Azhar Azis
Jumat, 22/10/2021 04:00
Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Jumat (20/8/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Jumat (20/8/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Ada tiga syarat sah shalat Jumat sebagaimana dinukil dari Minhajul Muslim karangan Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. Tiga syarat sah tersebut yakni dilaksanakan di sebuah perkampungan atau kota, di masjid, dan diawali dengan khutbah.

Yang pertama, shalat Jumat hanya bisa dilaksanakan di sebuah perkampungan atau permukiman warga, baik di kota maupun di desa. Hal ini untuk menjelaskan bahwa shalat Jumat tidak perlu jika seseorang melakukan perjalanan dan di situ tidak ada perkampungan yang melaksanakan shalat Jumat.

Misalnya di sebuah pedalaman, seseorang yang melakukan perjalanan tidak perlu mendirikan shalat Jumat meski ia bisa berkhutbah dan imam. Disebutkan dalam Minhajul Muslim bahwa pada masa Rasulullah SAW tidak pernah ditemukan ada shalat Jumat kecuali di suatu kota atau perkampungan. Disebutkan, berdasarkan mayoritas perjalanan Nabi SAW, tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa beliau menunaikan shalat Jumat selamanya.

Kedua, shalat Jumat wajib dilaksanakan di masjid. Dari keterangan dalam pasal sahnya shalat Jumat pada Minhajul Muslim menyatakan tak sah shalat Jumat jika dilakukan di tempat yang selain masjid. Misalnya di lapangan, hal itu tidak dibenarkan karena salah satu tujuan pelaksanaan shslat Jumat di masjid untuk menghindarkan agar jamaah tidak kepanasan atau kedinginan yang dapat mengganggu kesehatan mereka.

Baca Juga:

Mendapati Hanya 1 Rakaat Jum’at

Pahala seperti Berkurban Seekor Unta di Hari Jumat

Sementara itu, jika sebuah masjid raya tidak mampu lagi menampung jama’ah dan tidak dapat diperluas, maka dibolehkan mendirikan jumatan di masjid terdekat atau di sejumlah masjid lain di sekitarnya di wilayah atau perkampungan yang sama.

Ketiga, khutbah. Jadi tidak sah shalat Jumat yang tidak ada khutbahnya. Alasannya, shalat Jumat tidak disyariatkan kecuali karena adanya khutbah. (Aza)

Tags: jumat berkahshalat jumatSyarat Sah
Berita Sebelumnya

Polri Terapkan TPPU pada Bandar Narkoba untuk Pemiskinan

Berita Selanjutnya

13 Tata Cara Shalat Jumat

Rekomendasi Berita

Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022
Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok
Headline

Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022 14:14
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved