Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Hukum Murtad

MB Setiawan Oleh MB Setiawan
Minggu, 24/10/2021 06:08
Hukum Murtad

Hukum Murtad atau Pindah Agama

FacebookTwitterWhatsapp

Dalam kamus Al-Munawwir (486), kata Murtad terambil dari kata irtadda-yartaddu-irtidaadan yang artinya kembali, mundur, membalik dan murtad atau kembali ke bentuk semula. Bagaimana hukum murtad dalam Islam?

Syekh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah (1977, II: 450) mendefinisikan murtad dengan pengertian demikian: keluarnya seorang muslim yang berakal dan balig dari agama Islam pada agama kafir atas keinginannya sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun, baik yang bersangkutan laki-laki atau perempuan.

“Keluar dari agama Islam atas keinginan sendiri tanpa tekanan,” ini menjadi penting untuk digarisbawahi karena hukum murtad dengan terpaksa tidak masuk kategori murtad. Ini seperti kasus Ammar bin Yasir Radhiyallahu ‘anhu yang terpaksa mengucapkan kalimat murtad akibat siksaan yang sangat berat.

Kemudian turunlah ayat tentang hukum murtad dan yang berkenaan dengan kasus Ammar bin Yasir: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),” (QS. An-Nahl [16]: 106)

Baca Juga:

Ini Kronologis Muhammad Kece Sampai Lebam Matanya dan Lemas

Generasi Pilihan

Masih terkait masalah murtad, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid (2004: 242) menyebutkan hukum tentang murtad atau keluar dari agama Islam. Secara umum, hukum murtad adalah jika yang melakukan adalah laki-laki hukumnya adalah mati.

Ini berdasarkan hadits Nabi berikut:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Daruquthni)

Adapun jika yang melakukan perbuatan ini adalah perempuan, maka di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan yang murtad juga dihukum mati. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan murtad tidak dihukum mati, tapi dipenjara.

Hal yang tidak kalah penting sebelum dilakukan hukuman adalah permintaan tobat pada pelaku murtad. Terkait hal ini, Imam Malik menyebut bahwa hal ini sebagai syarat sebelum dihukum mati sebagaimana riwayat Umar. Ulama lain ada yang berpendapat, tobatnya tidak diterima.

Adapun tenggang waktu untuk bertobat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat diberi jeda waktu selama 3 hari dengan mengingatkannya pentingnya bertobat. Pada zaman Umar, ada laki-laki dari Syam yang mengabarkan telah membunuh orang murtad di Syam. Umar pun berkomentar, “Mengapa kalian tidak mengurungnya selama tiga hari.” Maksudnya untuk memberinya waktu untuk bertobat.

Ada juga riwayat dari Ibnu Bathal terkait Ali bin Abi Thalib yang memberi jeda waktu untuk orang murtad selama satu bulan. Terlepas dari perbedaan jeda waktu, yang jelas mereka sepakat bahwa hukuman mati itu dilakukan setelah ada upaya untuk diminta bertobat.

Ada beberapa contoh perbuatan yang oleh ulama –berdasarkan dalil—dihitung sebagai kekufuran atau murtad dari agama Islam: mengingkari sesuatu yang mendasar dalam agama, seperti: keesaan Tuhan, kenabian  Muhammad dan lain-lain; menghalalkan sesuatu yang haram; mengharamkan perkara halal; mencela Rasulullah; mencela agama Islam; mengaku dapat wahyu; melempar Al-Qur’an ke tempat kotor sebagai bentuk pelecehan dan penistaan dan masih banyak yang lain.

Dalam agama Islam, murtad termasuk kategori dosa yang sangat besar. Konsekuensi dari murtad bisa menggugurkan semua nilai kebaikan yang pernah dimiliki sebelum keluar dari Islam. Sedangkan di akhirat akan mendapat siksaan yang sangat pedih. Terkait hal ini bisa dibaca dalam surah Al-Baqarah ayat 217.

Jabir Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa pada zaman Nabi ada perempuan yang dikenal dengan panggilan Ummu Marwan keluar atau murtad dari agama Islam. Kemudian Nabi memerintahkan kepada para sahabat untuk mengajaknya bertobat atau kembali pada Islam. Sayangnya, ia menolak sehingga dijatuhi hukuman mati. Riwayat ini didasarkan pada Daruquthni dan Baihaqi.

Pada masa Abu Bakar, beliau pernah memerangi orang yang murtad dari agama Islam. Pernah juga terjadi pada masa beliau ada perempuan bernama Ummu Qirfah  yang murtad dari agama Islam. Karena enggan bertobat, akhirnya ditetapkan hukuman mati baginya.

Dalam Islam, murtad juga memiliki konsekuensi hukum yang lain, seperti:  putusnya hubungan pernikahan, tidak berhak mendapat waris dan tidak mendapat hak perwalian. Itulah beberapa hal terkait masalah murtad.

Intinya dalam masalah ini harus benar-benar hati-hati tidak boleh gegabah. Kapasitas yang memberi hukuman itu pun adalah negara, bukan individu. Yang tidak kalah penting, perlu didahului dengan usaha-usaha persuasif yang membuat orang murtad bisa kembali pada Islam dengan dialog dan permintaan tobat. (MBS)

 

 

Tags: hukum murtadMurtadpindah agama
Previous Post

Watford Bungkam Everton 5-2

Next Post

Dua gol Phil Foden Licinkan Manchester City Hajar Brighton & Hove Albion 4-1

Berita Terkait

Momentum Maulid, Menag: Rasulullah SAW Adalah Teladan
Headline

Menag Paparkan Makna Maulid Nabi Muhammad SAW

29/09/2023
Berkah Covid-19 bagi Pendakwah (I)
Headline

Ustaz Fadlan Ingatkan Kembali Spirit Dakwah di Malam Tazkiyatun Nafs AQL

29/09/2023
Kesuksesan Tete Batu Jadi Virus Positif
Headline

Legislator Minta Tidak Ada Privatisasi Pengelolaan Pariwisata di Indonesia

29/09/2023
KH Bachtiar Nasir Ungkap Perbedaan Politisi dan Negarawan
Headline

KH Bachtiar Nasir Ungkap Perbedaan Politisi dan Negarawan

28/09/2023
Disebut Ukraina Tewas, Komandan Laut Hitam Rusia Malah Nongol Dalam Wawancara
Headline

Disebut Ukraina Tewas, Komandan Laut Hitam Rusia Malah Nongol Dalam Wawancara

28/09/2023
Momentum Maulid, Menag: Rasulullah SAW Adalah Teladan
Headline

Momentum Maulid, Menag: Rasulullah SAW Adalah Teladan

28/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Momentum Maulid, Menag: Rasulullah SAW Adalah Teladan

Menag Paparkan Makna Maulid Nabi Muhammad SAW

Headline
29/09/2023 11:29
Berkah Covid-19 bagi Pendakwah (I)

Ustaz Fadlan Ingatkan Kembali Spirit Dakwah di Malam Tazkiyatun Nafs AQL

Headline
29/09/2023 10:29
Kesuksesan Tete Batu Jadi Virus Positif

Legislator Minta Tidak Ada Privatisasi Pengelolaan Pariwisata di Indonesia

Headline
29/09/2023 09:36

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

Internasional
28/09/2023 18:18
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23

Ikuti Kami

  • Mengisi hari-hari dengan kegiatan dan bermanfaat untuk masyarakat adalah bagian dari melaksanakan pesan Nabi Muhammad Saw. Teruslah beribadah, teruslah berbuat baik, seperti Nabi.Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023.#maulidnabi #maulidnabimuhammadsaw #nabimuhammad #rasulullah #indonesiainside
  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved