Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Kubu Raya Miliki 40 Situs Sejarah, Ada Masjid Batu dan Masjid At Tamini di Sungai Kakap

Oleh Azhar Azis
Selasa, 26/10/2021 12:00
Ilustrasi - Makam Raja Kubu I Sayyid Idrus bin Abdurrahman Alaydrus di Kubu, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (ANTARA/Istimewa)

Ilustrasi - Makam Raja Kubu I Sayyid Idrus bin Abdurrahman Alaydrus di Kubu, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (ANTARA/Istimewa)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Pontianak – Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Yusran Anizam mengatakan, di kabupaten itu terdapat 40 situs sejarah dan empat diantaranya masuk rekomendasi penetapan cagar budaya.

“Di Kabupaten Kubu Raya terdapat 40 situs sejarah dan empat diantaranya masuk rekomendasi penetapan cagar budaya,” kata Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa.

Keempat situs itu antara lain, komplek makam Raja Kubu di Kecamatan Kubu, Masjid Batu di Kecamatan Teluk Pakedai, Masjid At Tamini di Kecamatan Sungai Kakap, dan Rumah Betang Kecamatan Sungai Ambawang.

Yusran mengatakan dari empat situs tersebut mempunyai kelebihan dan pengaruh yang sangat luas. Dan menurutnya masyarakat Kubu Raya mengharapkan situs-situs yang ada di daerahnya dapat dijadikan cagar budaya. “Banyak dari masyarakat Kubu Raya yang menggantungkan harapannya agar situs-situs di daerah mereka dijadikan cagar budaya,” tuturnya.

Baca Juga:

Anies: Pemprov DKI Akan Menjaga dan Merawat Masjid Al Mansur dan Situs Sejarah Lain

Sementara itu Dr. Muslimin AR Efendy, MA sebagai ketua Tim ahli cagar menambahkan bahwa ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk memastikan situs tersebut memang layak untuk menjadi cagar budaya.

“Kajian yang di lakukan tim ahli cagar budaya adalah langkah awal yang kami lakukan untuk memastikan kelayakan situs itu sebagai cagar budaya, seperti berusia lebih dari 50 tahun, dan mempunyai nilai kepentingan untuk umum,” jelas Muslimin.

Ia juga menjelaskan bahwa cagar budaya tidak hanya selesai ketika telah terjadi penetapan tetapi harus mempunyai tindak lanjut untuk menggerakkan pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan.

“Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya pemerintah harus mengadakan acara-acara tertentu yang akan menghidupkan suasana seperti waktu dahulunya dan memunculkan nilai-nilai keagamaan yang ada di situs itu,” tuturnya.

Muslimin menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat sekitar untuk pelestarian situs tersebut ketika sudah dijadikan cagar budaya. “Pemerintah mempunyai keterbatasan baik itu dari sisi anggaran maupun tenaga oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat untuk memastikan pelestarian berjalan dengan baik dan benar,” katanya. (Aza/Ant)

Tags: Kubu RayaMasjid At TaminiMasjid Batusitus sejarahSungai Kakap
Previous Post

Cek Nomor Pelat Mobil Anda Sebelum Berkendara di Jakarta

Next Post

Presiden Minta Libur Natal dan Tahun Baru Tak Timbulkan Kerumunan

Rekomendasi Berita

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa
Headline

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023 17:36
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved