Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

KASN: Uji Kompetensi Tidak Boleh Dijadikan Alat Lengserkan Pejabat

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 06/11/2021 08:44
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pelaksanaan uji kompetensi terhadap aparatur sipil negara tidak boleh menjadi alasan melengserkan seorang pejabat pimpinan tinggi pratama dari jabatannya, kata Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono.

“Berdasarkan peraturan-peraturan tidak boleh untuk menonjobkan seseorang dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Hasil dari uji kompetensi itu ada tiga macam yakni tetap pada jabatannya, dirotasi atau mengisi jabatan yang kosong,” kata dia usai menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi pembinaan evaluasi kinerja uji kompetensi dan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong di Rejang Lebong, Jumat (5/11).

Dia menjelaskan untuk mencopot seseorang dari jabatan tinggi pratama, baik kepala dinas, kepala badan, maupun lainnya, dapat dilakukan oleh kepala daerah jika ada kebutuhan organisasi dan jika melanggar PP No.30/2019 tentang manajemen kinerja pada pasal 56 capaian kinerjanya belum 25 dari target. Mereka bisa dicopot dari jabatannya karena nilai kinerjanya tidak baik.

Alasan lainnya, pejabat tinggi pratama melakukan pelanggaran PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS yang diganti menjadi PP No.94/2021. Jika hukuman yang dijatuhkan kategorinya berat bisa diberhentikan.

Baca Juga:

Kemendikbudristek Perkenalkan Sistem Uji Kompetensi Daring

PNS Libur Jumat Sampai Minggu, DPR: Pemerintah Cerdas Dikit Dong

Selain itu, seorang pejabat bisa diberhentikan dari jabatannya jika terjerat kasus tindak pidana korupsi atau lainnya yang dijadikan tersangka dan kemudian ditahan.

Sejauh ini, pihaknya telah menerima ratusan laporan dari ASN di berbagai daerah yang melaporkan adanya kasus pencopotan jabatan mereka tidak sesuai dengan peraturan dan kemudian setelah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan lalu dikembalikan pada jabatan semula.

“Ini biasanya terjadi setelah pilkada, saat ini sudah ada 335 orang pejabat yang dikembalikan lagi pada jabatannya. Konsekuensi kepala daerah yang tidak melaksanakan surat kami, nanti jika dia mengangkat pejabat yang baru pasti akan ditahan BKN dan meminta rekomendasi dari KASN terlebih dahulu,” kata Rudi yang menjabat sebagai komisioner pengawasan jabatan pimpinan tinggi KASN
.
Dia mengimbau semua kepala daerah yang baru terpilih pada Pilkada 2020 tidak melakukan “politik balas dendam atau balas budi” terkait dengan penempatan JPT .

Ia menjelaskan terkait dengan “politik balas dendam” yang terjadi karena ASN tidak mendukung saat pilkada sehingga langsung dilakukan pencopotan tidak berdasarkan ketentuan. Mereka kemudian melapor ke KASN untuk selanjutnya, setelah dilakukan pengkajian, dilakukan pengembalian mereka kepada jabatan semula.

“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia. (Ant/Nto)

Tags: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)uji kompetensiUji Kompetensi Daring
Previous Post

Matinya Hati Nurani

Next Post

Pemkot Depok Usulkan 4 Rancangan Perda

Rekomendasi Berita

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa
Headline

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023 17:36
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved