Indonesiainside.id, Medan – Seorang oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut), Bripka PS, akhirnya dimasukkan ke dalam sel dan terancam hukuman tindak pidana karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Bripka PS, terancam pidana dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. “Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus. Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi juga kode etik, termasuk pidana,” katanya usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat malam (12/11).
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa, Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial. Awalnya, warga curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang meminta uang dari seorang pengendara.
Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta maaf atas tindakan Bripka PS. Dia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum polisi melakukan pemerasan ataupun perilaku buruk lainnya.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat. Kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya,” katanya.
Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. “Tolong bantu lakukan pengawasan. Masyarakat makin baik dan pintar. Kalau anggota yang salah, tidak boleh setengah hati, kami akan tindak tegas,” ujarnya. (Aza)