Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

DPR Minta Perusahaan yang Mbalelo DMO Batu Bara Disanksi Tegas

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 21/11/2021 09:54
Ilustrasi - Kapal tongkang sedang mengangkut komoditas batubara. ANTARA/HO-Dishub Barito Utara.

Ilustrasi - Kapal tongkang sedang mengangkut komoditas batubara. ANTARA/HO-Dishub Barito Utara.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta Pemerintah tetap menerapkan aturan domestic market obligation (DMO) atau prioritas penjualan di dalam negeri bagi komoditas batu bara.

Hal ini penting dilakukan agar pasokan batu bara untuk kebutuhan industri dalam negeri, terutama kebutuhan pembangkit listrik, terjamin.

Mulyanto menegaskan Pemerintah jangan mau tunduk pada kepentingan pengusaha yang meminta penghapusan kebijakan DMO.

“Sampai hari ini, DMO adalah instrumen yang terbukti sangat efektif untuk mengimplementasikan kebijakan umum energi nasional, yakni menjadikan sumber daya energi bukan sekadar sebagai komoditas ekonomi yang diekspor untuk mendapatkan pemasukan negara, tetapi untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya.

Baca Juga:

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Harga Batu Bara Acuan Naik Dipicu Pasokan Global

Mulyanto menambahkan DMO adalah upaya Pemerintah untuk menjamin pasokan batubara untuk keperluan domestik, baik dari segi volume maupun harga.

“Kebijakan energi kita tidak menjadikan sumber daya energi, seperti batubara, minyak, gas, dll. sebagai komoditas ekonomi yang dikeruk sekedar untuk meningkatkan devisa negara. Tapi yang utama sebagai penunjang penyelenggaraan pembangunan nasional,” ujar Mulyanto.

Dari sisi harga, DMO adalah sebentuk ‘subsidi’ di sisi hulu bagi ketahanan energi nasional. Karena harga batubara DMO untuk listrik umum hanya sebesar USD 70 per metrik ton. Padahal harga batubara internasional sempat meroket menembus angka USD 267 per metrik ton.

“Bayangkan bila tanpa DMO, tarif listrik atau subsidi listrik akan melonjak 3 kali lipat. Dengan ketentuan DMO saja, masih banyak perusahaan batubara yang nakal, yang cari untung lebih, dengan mengalokasikan batubara untuk kebutuhan dalam negeri kurang dari 25 persen produksinya. Bagaimana bila tidak ada DMO?” kata Mulyanto.

Mulyanto mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Senin (15/11) diketahui ternyata dari 500 perusahaan batu bara, hanya 85 perusahaan yang patuh atas aturan ini. Sementara selebihnya melanggar ketentuan DMO.

“Jadi alih-alih dihapus, Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan DMO ini. Tidak cukup hanya denda, yang tidak seberapa dan dapat ditutup oleh produsen batubara dari keuntungan ekspor. Perlu sanksi yang lebih tegas lagi misalnya pelarangan ekspor, pengurangan kuota produksi atau kalau perlu pencabutan izin produksi,” imbuh Mulyanto.

“Pemerintah jangan lembek terhadap taipan batubara, yang keuntungannya berlipat-lipat saat harga batubara melejit. Memang, seharusnya pemihakan Pemerintah adalah kepada rakyat dengan menyediakan listrik dengan tarif terjangkau, apalagi di tengah pandemi yang belum berakhir,” kata Mulyanto.

Mulyanto menyebut ketentuan DMO ini cocok dengan semangat keputusan MK terkait UU No. 4/2020 tentang Minerba, dimana MK menerapkan pasal yang ‘menjamin’ penambahan secara otomatis PKP2B atau KK yang habis masa izinnya.

Artinya, PKP2B atau KK yang melanggar ketentuan DMO pantas tidak diperpanjang izin produksinya oleh Pemerintah.

Untuk diketahui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 menetapkan persentase penjualan batubara DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2021, yang disetujui oleh pemerintah, dengan harga untuk kebutuhan tenaga listrik kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton.

Sedang untuk kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk sebesar USD 90 per metrik ton.

Harga batubara terus berjalan sejak semester II/2021 dengan permintaan batu bara yang tinggi di pasar global. Harga batu bara di bursa ICE Newcastle untuk kontrak Desember 2021 sempat mencapai US$267 per metrik ton.(Nto)

Tags: batu baraDMO batu baraDomestic Market Obligation (DMO)PKS
Previous Post

Lockdown di Eropa Membuat New Normal Mustahil Dicapai

Next Post

Dokter Pastikan Presiden Biden Sehat setelah Menjalani Evaluasi Medis

Rekomendasi Berita

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang
Headline

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Headline

DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi

08/02/2023
Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya
Headline

Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved