Indonesiainside.id, Kabul—Otoritas Taliban telah mengeluarkan pedoman baru yang memerintahkan saluran televisi Afghanistan untuk berhenti menayangkan konten siaran yang menampilkan aktris wanita. Melalui arahan pertama yang dikeluarkan kepada media Afghanistan oleh Kementerian Promosi Kesejahteraan dan Pencegahan Kejahatan, Taliban juga meminta jurnalis televisi perempuan untuk mengenakan jilbab saat menyiarkan laporan mereka.
Selain itu, menurut juru bicara kementerian, Hakif Mohajir, juga meminta saluran televisi untuk menahan diri dari menayangkan film atau program yang menggambarkan wajah Nabi Muhammad atau tokoh agama lain yang dihormati. Ia menegaskan, larangan tersebut sekaligus merupakan larangan terhadap film atau program yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai budaya Afganistan.
“Ini bukan aturan, melainkan hanya pedoman agama,” katanya kepada AFP.
Pedoman baru tersebut mulai disebarluaskan sejak kemarin melalui jejaring media sosial. Sebelumnya, Taliban memperkenalkan aturan tentang aturan berpakaian yang boleh dikenakan wanita di universitas, meskipun sebelumnya bersikeras mereka akan memerintah lebih sederhana kali ini.
Anggota penegak Taliban juga dituduh memukuli dan melecehkan beberapa wartawan Afghanistan meskipun sebelumnya berjanji untuk menegakkan kebebasan pers. Pedoman pada siaran jaringan televisi Taliban membatasi kembali kebebasan media Afghanistan, yang telah berkembang selama dua dekade di bawah pemerintah yang didukung Barat, sebelum runtuh pada 15 Agustus.
Puluhan saluran televisi dan stasiun radio didirikan dengan bantuan Barat dan investasi swasta tak lama setelah Taliban digulingkan pada 2001. Selama periode 20 tahun, saluran televisi Afghanistan telah menawarkan berbagai macam program dari kompetisi menyanyi, video musik dan serial drama dari Turki serta India.
Selama pemerintahan Taliban sebelumnya antara tahun 1996 dan 2001, mereka melarang televisi, film, dan sebagian besar bentuk hiburan lainnya karena mereka menganggapnya tidak bermoral. Saat itu, siapa pun yang ketahuan menonton televisi menghadapi hukuman, termasuk merusak pesawat televisi, sedangkan untuk pelanggaran memiliki video game, mereka dapat dicambuk di depan umum.
Saat itu, hanya ada satu stasiun radio yang diizinkan, Voice of Sharia, yang hanya menyiarkan program-program tentang Islam. (NE)