Indonesiainside.id, Buenos Aires – Pengadilan Argentina bakal menyelidiki kasus kejahatan perang dan genosida yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya di negara itu di bawah putusan pengadilan yang menjunjung prinsip-prinsip “keadilan universal.”
Keputusan pengadilan banding sebelumnya telah membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak permintaan penyelidikan oleh Organisasi Rohingya Burma (BROUK) yang berbasis di Inggris.
Tuduhan kejahatan perang ini berlatarbelakang atas tindakan represif tentara Myanmar pada tahun 2017 terhadap Muslim Rohingya.
PBB juga telah menyebut kejadian itu genosida, yang telah memicu eksodus lebih dari 740.000 anggota komunitas, terutama ke Bangladesh.
Sementara itu, proses hukum terhadap Myanmar dan para pemimpinnya sudah berlangsung di Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan Internasional PBB.
Enam perempuan Rohingya, pengungsi di Bangladesh, telah memberikan kesaksian jarak jauh ke pengadilan di Argentina.
Salah satunya mengatakan bahwa mereka “semua telah diserang secara seksual dan banyak anggota keluarga mereka meninggal akibat penindasan yang mereka derita” pada Agustus 2017, bunyi pernyataan pengadilan.
Dalam keputusannya, hakim pengadilan banding mengatakan bahwa “penyelidikan dan putusan akhir dari kejahatan semacam ini menjadi tanggung jawab utama semua negara di dunia.
Pimpinan Organisasi Rohingya Burma (BROUK), Tun Knin, dalam sebuah pernyataan mengatakan keputusan pengadilan banding di Argentina itu membawa harapan tidak hanya bagi Rohingya tetapi untuk orang-orang yang tertindas di mana-mana.
Dia menambahkan keputusan itu sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi mereka yang melakukan genosida dan dunia bersatu melawan kejahatan yang mengerikan itu.
Premis hukum “keadilan universal” menyatakan bahwa beberapa tindakan – termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan – merupakan kejahatan yang sangat mengerikan, sehingga tidak spesifik untuk disidangkan satu negara namun dapat diadili di mana saja.
Pengadilan Argentina sebelumnya telah mengambil kasus hukum lainnya berdasar yurisdiksi universal lainnya di masa lalu, termasuk soal tuduhan atas pemerintahan mantan diktator Francisco Franco di Spanyol dan gerakan Falun Gong di Tiongkok.(Nto)