Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional di Indonesia

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Jumat, 03/12/2021 11:21
Ilustrasi hukum. Foto: zonasultra.com

Ilustrasi hukum. Foto: zonasultra.com

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar hukum arbitrase Wincen Santoso menilai arbitrase menjadi pilihan untuk penyelesaian sengketa bisnis skala internasional. Arbitrase banyak dipilih karena beberapa alasan dan terbukti juga banyak contoh kasus atau sengketa diselesaikan melalui cara ini.

Dia menyebutkan beberapa alasan. Pertama, arbitrase menjadi sarana penyelesaian sengketa bisnis internasional berdasarkan konvensi New York tahun 1958 yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di 168 negara.

Kedua, pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Seorang arbiter harus sosok yang bisa dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya.

Menurut dia, yang terpenting adalah tidak mewakili pihak yang memilihnya. Seorang arbiter harus independen dan bukan sebagai penasehat hukum.

Baca Juga:

Satu-Satunya Solusi Perdamaian: Palestina Merdeka!

Indonesia Apresiasi Kesuksesan Presidensi India G20 Tahun 2023

“Proses persidangan arbitrase pun berlangsung secara rahasia. Terakhir, putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak,” kata Wincen dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (2/12).

Founding partner pada kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates ini mengatakan, saat ini ada lima lembaga arbitrase internasional yang paling disukai investor yang ingin menyelesaikan sengketa bisnis.

Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Sementara untuk arbitrase internasional di Indonesia, menurut Wincen Santoso, sangat berpeluang. Terlebih, perusahaan-perusahaan di Indonesia berpotensi menjadikan arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa bisnis skala internasional.

Potensi tersebut ada pada perusahaan baik yang berdiri dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Hal ini seiring dengan tren positif investasi asing dan lokal yang masuk ke Indonesia. Data Kementerian Investasi/BPKM mencatat realisasi investasi asing (PMA) mencapai USD 7,071 juta pada kuartal III 2021.

Menurut dia, kepercayaan investor baik asing maupun lokal harus dibarengi dengan kepastian berusaha melalui regulasi yang menciptakan iklim usaha yang produktif. Selain itu, harus ada kepastian hukum jika ada sengketa bisnis di antara mereka. Apalagi, infrastruktur hukum di Indonesia sekarang sudah jauh berbeda dibandingkan 10-20 tahun lalu.

Hal ini terbukti dengan adanya perbaikan peringkat indonesia dari tahun ke tahun dalam ‘ease of doing business’. Kemudian adanya dukungan dari lembaga peradilan.

“Kita sudah on the right direction. Track-nya sudah benar, tinggal bikin gebrakan-gebrakan saja,” katanya.

Wincen tak menampik bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan agar Indonesia benar-benar siap menjadi tempat kedudukan hukum (seat) arbitrase internasional untuk penyelesaian sengketa bisnis.

“Langkah pertama, kita harus melakukan amandemen UU Arbitrase agar dapat mengakomodir best practices dunia internasional. Kemudian pembenahan sistem hukum, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Kalau semua sudah ready, kita siap bersaing,” ujarnya.

Sebagai acuan, kata Wincen di negara tetangga seperti Singapura sudah banyak membuat aturan untuk mendukung arbitrase. Salah satunya, putusan atau perintah arbiter di Singapura disamakan dengan putusan pengadilan Singapura.

Kalau tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka mereka dapat diancam dengan contempt of court. Itu bisa pidana. Ini hanya salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase di negeri tetangga.

Wincen menggarisbawahi UU Arbitrase harus diamandemen. Sejalan dengan itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menggandeng para stakeholders seperti BANI, ICC, institusi peradilan, dan lembaga lainnya guna berkolaborasi untuk memformulasikan, mendorong, dan mempercepat kesiapan Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase internasional.

“Langkah amanden UU Arbitrase harus segera dilakukan. Tujuannya agar semakin sesuai dengan international best practices sehingga investor asing pun semakin percaya untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase,” ujarnya. (Aza)
Sumber: kompas.com

Tags: ArbitraseIndonesiaInternasionalKasuspeluangsengketa
Previous Post

Masjid Sebagai Pusat Peradaban

Next Post

Pasar Beri Apresiasi Positif terhadap Aksi Korporasi Industri Telco

Berita Terkait

Kemnaker Bangun Jejaring Pengembangan SDM Dengan Jepang
Headline

Kemnaker Bangun Jejaring Pengembangan SDM Dengan Jepang

29/11/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Metropolitan

Pj Gubernur Heru Beberkan Strategi Jakarta Jadi Kota Global

29/11/2023
Menaker Puji Kontribusi Huawei Serap 2.000 Pekerja Indonesia
Headline

Menaker Puji Kontribusi Huawei Serap 2.000 Pekerja Indonesia

29/11/2023
Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki
Headline

Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki

29/11/2023
Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki
Headline

Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki

28/11/2023
Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang
Headline

Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang

28/11/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kemnaker Bangun Jejaring Pengembangan SDM Dengan Jepang

Kemnaker Bangun Jejaring Pengembangan SDM Dengan Jepang

Headline
29/11/2023 11:15
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru

Pj Gubernur Heru Beberkan Strategi Jakarta Jadi Kota Global

Metropolitan
29/11/2023 11:09
Menaker Puji Kontribusi Huawei Serap 2.000 Pekerja Indonesia

Menaker Puji Kontribusi Huawei Serap 2.000 Pekerja Indonesia

Headline
29/11/2023 08:15

Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?
Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?

11/11/2023 11:10

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK Selasa (7/11) menimbulkan banyak pertanyaan. Anwar...

Berita Populer

Oman Kutuk Israel Atas Pembantaian di Sekolah Al-Fakhora Gaza

Berpihak pada Palestina

Narasi
26/11/2023 16:05
Tampil di Jakarta,  Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Tampil di Jakarta, Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Nusantara
27/11/2023 10:05
Siap Maju Sebagai DKI 1, Bang Zaki Punya Resep Atasi Persoalan Sampah

Siap Maju Sebagai DKI 1, Bang Zaki Punya Resep Atasi Persoalan Sampah

Politik
24/11/2023 10:44
Partai Monster Anti-Islam Raup Kemenangan Telak di Belanda

Partai Monster Anti-Islam Raup Kemenangan Telak di Belanda

Headline
23/11/2023 15:47

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Guru! Setiap kata yang Bapak/Ibu guru sampaikan adalah benih kebijaksanaan yang tumbuh menjadi pohon kecerdasan dalam hati kami.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harigurunasional #guruindonesia #indonesiainside
  • Dengan tubuh yang sehat, kita dapat mencapai impian dan memberikan yang terbaik untuk diri sendiri dan orang lain. Selamat Hari Kesehatan Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#kesehatan #kesehatanmental #kesehatannasional #harikesehatannasional #indonesiainside
  • Teruslah berjuang demi masa depan yang lebih cemerlang. Selamat Hari Pahlawan 2023.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pahlawanindonesia #haripahlawan #pahlawannasional #indonesiainside
  • Bersatulah wahai pemuda, kemajuan bangsa Indonesia ada dalam genggamanmu. Selamat Hari Sumpah Pemuda!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#sumpahpemuda #pemuda #indonesiainside
  • Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada 2024 mendatang. Berikut alur tahapannya.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #pilpres #pemilihanumum #infografis
  • Dalam setiap motif batik, terkandung cerita dan makna yang dalam. Mari kita belajar dari batik untuk hidup dengan makna. Selamat Hari Batik Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#batik #haribatiknasional #batikday #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved