Indonesiainside.id, Istanbul—Pemerintah sementara yang dipimpin Taliban di Afghanistan hari Jumat (3/12) mengumumkan larangan memaksa wanita untuk menikah. Hal ini merupakan sebuah perkembangan penting yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok tersebut, kutip Anadolu Agency.
“Persetujuan seorang wanita dewasa diperlukan selama pernikahan. Tidak ada yang bisa memaksa seorang wanita untuk menikah,” kata komandan tinggi Taliban, Hibatullah Akhunzada dalam sebuah dekrit khusus.
Ketetapan itu antara lain menyatakan bahwa perempuan bukanlah milik, “melainkan manusia yang mulia dan mandiri; tidak ada yang bisa menjadikan wanita sebagai ganti perjanjian damai atau untuk mengakhiri permusuhan. ”
Dia mengatakan seorang janda juga memiliki “hak untuk mewarisi sebagian dari harta suaminya, anak-anak, ayah dan kerabatnya.” “Tidak seorang pun boleh merampas hak seorang janda,” menurut dekrit itu.
Ia juga mengatakan yang memiliki banyak istri harus memberikan hak kepada semua istri “sesuai hukum syariah dan berlaku adil.” Pengumuman itu muncul saat krisis kemanusiaan semakin dalam yang diperburuk oleh tindakan AS yang memblokir miliaran cadangan Afghanistan.
Akhunzada juga meminta Kementerian Haji dan Agama untuk “mendorong para sarjana” untuk menanamkan “kesadaran kepada orang-orang tentang hak-hak perempuan”. Ia juga ingin Kementerian Informasi dan Kebudayaan “mempublikasikan artikel tentang hak-hak perempuan melalui saluran yang tersedia.”
Namun, Taliban menghadapi tekanan dari negara-negara barat atas pendidikan anak perempuan. Akhunzada juga meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan arahan ke pengadilan untuk “mempertimbangkan aplikasi hak-hak perempuan.” (NE)