Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pengadilan Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara

AH Kholis
Senin, 06/12/2021 17:20
aung san suu kyi

Pemimpin Myanmar, yang terguling Aung San Suu Kyi. Foto: Pixabay.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Yangon–Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19. Channel News Asia melaporkan bahwa Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 505 (b) dan dua tahun lagi berdasarkan undang-undang bencana alam.

Ini adalah keputusan pengadilan pertama dalam persidangan yang melibatkan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu. Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun atas tuduhan yang sama.

Suu Kyi menghadapi total 11 dakwaan, yang secara luas dikecam sebagai tidak adil. Dia telah membantah semua tuduhan. Dia telah berada di bawah tahanan rumah sejak kudeta militer pada Februari yang menggulingkan pemerintah sipil terpilihnya.

Tidak jelas kapan atau apakah Suu Kyi akan ditempatkan di penjara. Win Myint, mantan presiden dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga dipenjara pada hari Senin selama empat tahun di bawah tuduhan yang sama, kutip BBC.

Baca Juga:

Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara 11 Tahun

Amerika Resmi Sebut Myanmar Lakukan Genosida Muslim Rohingya

Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss mengutuk hukuman itu dan meminta Myanmar untuk membebaskan semua tahanan politik dan mengizinkan kembalinya demokrasi. “Penahanan sewenang-wenang terhadap politisi terpilih hanya berisiko menimbulkan kerusuhan lebih lanjut,” katanya.

Dan kelompok hak asasi Amnesty menyebut tuduhan itu “palsu”, dengan mengatakan itu adalah “contoh terbaru dari tekad militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar”.

Suu Kyi selanjutnya akan diadili pada 14 Desember, ketika dia akan menghadapi tuduhan memiliki walkie-talkie ilegal. Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak jenderal militer menggulingkan pemerintahannya pada dini hari 1 Februari.

Sejak itu junta menambahkan banyak tuduhan lain, termasuk pelanggaran undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu.  (NE)

Tags: aung san suu kyiMyanmarpenjaravonis
Berita Sebelumnya

404 KK Warga Lombok Barat Terdampak Banjir akibat Cuaca Ekstrem Sejak Hari Ahad

Berita Selanjutnya

Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Operasional Bandara Tebelian Capai 100 Persen

Rekomendasi Berita

Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Kawal New Normal, Aparat Keamanan Siaga di Stasiun KRL
Headline

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

20/05/2022
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat
Headline

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

20/05/2022
Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba
Headline

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

20/05/2022
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan
Headline

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022
Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia
Headline

Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Ustaz dan Pendeta Diserang, PKS: Ini Harus Dihentikan

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

20/05/2022 10:45 WIB
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022 11:05 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

UAS Tegas dan Istiqamah, Haikal Hassan: Singapura Terjangkiti Islamophobia

20/05/2022 10:04 WIB
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022 14:48 WIB

Risalah

Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022

Berita Terkini

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved