Indonesiainside.id, Yangon–Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19. Channel News Asia melaporkan bahwa Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 505 (b) dan dua tahun lagi berdasarkan undang-undang bencana alam.
Ini adalah keputusan pengadilan pertama dalam persidangan yang melibatkan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu. Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun atas tuduhan yang sama.
Suu Kyi menghadapi total 11 dakwaan, yang secara luas dikecam sebagai tidak adil. Dia telah membantah semua tuduhan. Dia telah berada di bawah tahanan rumah sejak kudeta militer pada Februari yang menggulingkan pemerintah sipil terpilihnya.
Tidak jelas kapan atau apakah Suu Kyi akan ditempatkan di penjara. Win Myint, mantan presiden dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga dipenjara pada hari Senin selama empat tahun di bawah tuduhan yang sama, kutip BBC.
Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss mengutuk hukuman itu dan meminta Myanmar untuk membebaskan semua tahanan politik dan mengizinkan kembalinya demokrasi. “Penahanan sewenang-wenang terhadap politisi terpilih hanya berisiko menimbulkan kerusuhan lebih lanjut,” katanya.
Dan kelompok hak asasi Amnesty menyebut tuduhan itu “palsu”, dengan mengatakan itu adalah “contoh terbaru dari tekad militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar”.
Suu Kyi selanjutnya akan diadili pada 14 Desember, ketika dia akan menghadapi tuduhan memiliki walkie-talkie ilegal. Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak jenderal militer menggulingkan pemerintahannya pada dini hari 1 Februari.
Sejak itu junta menambahkan banyak tuduhan lain, termasuk pelanggaran undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. (NE)