Indonesiainside.id, Jakarta – Facebook digugat di Amerika karena gagal menghentikan penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi berbahaya terhadap komunitas Muslim Rohingya selama kampanye militer yang disponsori Myanmar dan menurut PBB merupakan genosida.
Gugatan itu diajukan terhadap perusahaan induk jejaring sosial, Meta Platforms Inc (FB.O), atas nama 10.000 lebih pengungsi Rohingya di California pada hari Senin.
Dokumen tersebut juga meminta kompensasi lebih dari USD150 miliar dan berpendapat bahwa kegagalan Meta untuk mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Muslim.
“Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tunggal: untuk tumbuh,” bunyi dokumen pengadilan yang dikutip media.
“Kenyataan yang tak terbantahkan adalah bahwa pertumbuhan Facebook, yang dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi, telah menyebabkan ratusan ribu jiwa Rohingya melayang,” katanya.
“Tidak sampai 2018 – setelah kegagalan itu terjadi – eksekutif Facebook … dengan lemah lembut mengakui bahwa Facebook seharusnya dan bisa berbuat lebih banyak,” kata gugatan itu.
Pada Agustus 2018, raksasa teknologi itu mulai menghapus dan melarang akun individu dan organisasi utama di Myanmar yang menebar kebencian terhadap Rohingya setelah terjadinya pembantaian. Facebook mengakui bahwa platformnya telah digunakan untuk “memicu perpecahan dan menghasut kekerasan di lapangan.”
Dalam tindakan terkoordinasi, pengacara Inggris juga mengajukan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London, mengatakan bahwa tuntutan serupa diharapkan akan diajukan di pengadilan Inggris tahun depan.
Hampir satu juta orang Rohingya terpaksa meninggalkan Myanmar karena tindakan keras yang dilakukan militer terhadap komunitas mereka pada tahun 2017.
Ribuan orang terbunuh, diperkosa, disiksa, atau ditangkap dalam tindakan keras Myanmar, yang dilakukan dengan “niat genosida,” menurut PBB , yang menggambarkan komunitas tersebut sebagai minoritas yang paling teraniaya di dunia.
Myanmar tidak mengakui Rohingya sebagai warga negara, mengatakan bahwa mereka adalah warga negara Bangladesh, yang pada gilirannya, mengatakan bahwa mereka adalah penduduk asli Myanmar.(Nto)