Indonesiainside.id, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mengkritik kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Untuk kesekian kalinya, kebijakan Pemerintah berubah dalam hitungan hari. Saat ini, pemerintah kembali mengubah rencana pembatasan pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia secara merata saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah di detik-detik terakhir kebijakan akan dilaksanakan. Mufida pernah mengingatkan setiap kebijakan terkait penanganan pandemi wajib berbasis sains dengan melibatkan pakar kesehatan masyarakat, epidemiolog dan para ahli.
“Berulang kali kami sampaikan agar Pemerintah jangan buru-buru mengeluarkan kebijakan tanpa science based,” kata Mufida dalam keterangannya, dilansir pks.id, Rabu (8/12/2021).
Menurut Mufida, batalnya rencana pembatasan saat libur Nataru ini dengan dalih capaian peningkatan test dan juga cakupan vaksinasi sudah bagus. Saat mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 untuk liburan Nataru, dikatakan oleh pemerintah bahwa kebijakan sudah sesuai data dan dalam rangka sikap kehati-hatian terhadap potensi kenaikan angka positif Covid. Apalagi saat ini sedang harus ada kewaspadaan tingkat tinggi antisipasi masuknya varians baru.
“Belum ada statement kita mengalami fase kekebalan kelompok dengan indikator 70 persen dosis lengkap. Ini kita baru 76 persen dosis satu dan baru 56 persen dosis dua. Masih jauh dari angka untuk menjadi pijakan melonggarkan beberapa hal,” ungkapnya.
Namun, kebijakan tersebut berubah lagi. Padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap-siap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. “Bahkan sudah turun kebijakan larangan libur sekolah dan perkantoran pada masa Nataru. Dengan pembatalan ini kita jadi bertanya, aturannya seperti apa? apakah semua mobilitas boleh tanpa pembatasan sama sekali? Atau mau disesuaikan dengan kondisi tiap daerah? Atau kebijakan lainnya?” tanya Mufida.
Mufida mengingatkan selama belum terbebas dari pandemi strategi yang terbukti efektif dalam perang melawan Covid-19 adalah sangat penting terus diingatkan protokol kesehatan, peningkatan serius pelaksanaan 3T, optimalisasi dan percepatan capaian vaksinasi dan lakukan pembatasan berbasis data lokal, guna mengantisipasi penyebaran.
“Ini di tengah varian baru yang daya tahan vaksinasi juga masih simpang siur justru dilakukan perubahan. Jangan sampai publik menangkap perubahan aturan ini sebagai pembebasan untuk melakukan aktivitas tanpa prokes pada libur panjang sekolah, natal dan akhir tahun ini,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 se-Indonesia yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru). Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Dia menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah tetap menerapkan pembatasan. Misalnya, pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Kemudian, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. (Aza)
Sumber: pks.id