Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Sudah Punya Anak dan Cucu, 50 Pasutri di Tagerang Baru Dapat Dokumen Perkawinan

Azhar Azis
Senin, 13 Desember 2021 09:48 WIB
Pemkab Tangerang menggelar isbat nikah untuk membantu para pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang tercatat oleh negara. 

Pemkab Tangerang menggelar isbat nikah untuk membantu para pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang tercatat oleh negara. 

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Baca Juga:

Apakah Ada Kaitan Vaksinasi Covid-19 dengan Hepatitis Akut pada Anak?

Kehangatan Presiden dan Cucunya di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta

Indonesiainside.id, Tangerang – Pemkab Tangerang menggelar isbat nikah untuk membantu para pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang tercatat oleh negara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid  membuka langsung Sidang Isbat bagi 50 pasang suami istri berasal dari Kecamatan Sepatan Timur, yang dilakukan di Gedung Diklat Kitri Bhakti Curung Kabupaten Tangerang. Jumat, 10/12/2021.Sudah Punya Anak dan Cucu, 50 Pasutri di Tagerang Baru Dapat Dokumen Perkawinan

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan 50 pasangan suami istri ini sudah memiliki anak dan bahkan cucu. Bahkan, hampir puluhan tahun mereka tidak memiliki akte perkawinan. Artinya merka menikah siri sehingga tidak tercatat oleh negara.

“Pasangan suami istri ini tidak memiliki dokumen pernikahan dikarenakan menikah secara siri atau tidak tercatat,” kata Sekda.

Lanjut dia, Pemkab Tangerang memfasilitasi sidang isbat mereka (pasutri) sesuai dengan visi misi pak Bupati mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius.

“Kita fasilitasi sidang isbat ini untuk persyaratan memiliki bukti pernikahan bagi pasangan suami istri yang puluhan tahun belum tercatat atau diakui negara,” jelas Sekda.

Sumiati (50), salah satu dari peserta dalam acara tersebut merasa sangat bahagia karena akhirnya bisa mendapatkan dokumen perkawinan yang tercatat negara.

Ia mengaku bahwa dirinya telah menikah dengan suaminya sejak tahun 1985, namun dirinya belum mempunyai dokumen pernikahan yang sah dan mengakibatkan kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan.

“Anak saya paling tua saja umurnya sudah 33 tahun. Saya punya anak 4. Nikah dari tahun 1985 sampai sekarang belum punya akta nikah,” tutur Sumiati.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Tags: anakcucuDokumen PerkawinanPasutriTagerang
Berita Sebelumnya

Kementerian Kebudayaan Tetapkan Tahun 2022 jadi “Tahun Kopi Saudi”

Berita Selanjutnya

Nilai Tukar Rupiah Menguat 15 Poin

Rekomendasi Berita

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved