Indonesiainside.id, Jakarta – Aset milik negara hasil dari penyitaan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata dikuasai secara ilegal oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP). Hal ini terungkap setelah polisi mengamankan bangunan tersebut.
Gedung itu menurut keterangan kepolisian, seharusnya dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Ada laporan dari lembaga manajemen aset negara yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara, BPPN yaitu yang telah terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh Pemuda Pancasila,” kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo, Senin (13/12).
Bukannya tinggal diam atas penguasaan itu, LMAN diketahui telah melakukan negosiasi dengan ormas Pemuda Pancasila. Bukan hanya sekali, namun sudah dua kali dilakukan pertemuan terkait aset negara yang dijadikan markas ormas tersebut. Namun, semuanya menemui jalan buntu.
“Alhamdulillah, dengan dibantu oleh tiga pilar, kami telah berhasil mengamankan bangunan tersebut dan sekarang disegel dan kita proses untuk lebih lanjutnya,” katanya.
Selain aset BLBI, Polres Jakpus juga mengamankan lahan yang digunakan secara ilegal oleh Forum Betawi Rempug (FBR). Gedung tersebut adalah milik PT Oseania. Juga dua bidang tanah seluas sekitar 13.000 dan 12.000 meter persegi.
“Ada laporan dari manajemen PT Oseania, yang merupakan pemilik hak HGB terhadap tanah Blok B2 dan B3, yang digunakan FBR untuk membuat lapangan futsal dan badminton,” kata AKBP Setyo.
Selain itu di lokasi tersebut juga telah dibuat petakan kios dan bangunan semi permanen untuk disewakan.
“Satu petak kios yang telah disewakan dengan tarif Rp3 juta pertahun,” katanya.
Pegawai Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan, Bayu Adinegoro, mengatakan, bangunan empat lantai yang berlokasi di Ruko Perkantoran No.29 Jalan Letjen Suprapto Kemayoran, Jakarta Pusat, itu adalah aset negara yang diserahkelolakan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) ke Lembaga Manajemen Aset Negara.
“Aset-aset yang diserahkelolakan dari DJKN itu akan dioptimalisasi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara untuk dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” kata Bayu.
Dikatakannya, bangunan tersebut sebelumnya merupakan aset-aset bank yang telah dilikuidasi. Serah kelola bangunan tersebut baru dilakukan pada tahun 2020, sehingga pengosongan kantor baru dilakukan pada hari ini. (Nto)