Indonesiainside.id, Medan – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra melucuti pakaian dinas Bripka RHL. Hal ini sebagai sanksi atas tindakan tidak patut yang dilakukannya terhadap keluarga seorang tahanan.
Oknum polisi itu dipecat dari Polri lantaran terbukti bersalah telah melecehkan istri tersangka narkoba Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan ini dilaksanakan langsung oleh Kapolda Panca Putra di Aula Tribata Polda Sumut, abu (22/12).
Kasus pencabulan istri tersangka ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba. Ada dua orang yang dibekuk oleh polisi. Salah satunya istri tersangka SM yang kemudian menjadi korban.
“Memang benar ini diawali dari pengungkapan kasus narkoba,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/10) silam.
Setelah itu, diketahui seorang oknum polisi yang ikut menangkap kemudian menghubungi istri seorang tersangka. Wanita muda itu diajak ketemu di sebuah hotel.
“Pada saat itu, sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan, memang si korban dalam keadaan hamil,” jelasnya.
Dalam keadaan hamil, wanita berinisial, MU (19) yang merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM itu dicabuli di sebuah hotel di Kota Medan oleh RHL.
Selain itu, korban juga dimintai uang sebesar Rp30 juta agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, ternyata kasus berkas SM ternyata tetap berlanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan.
Selain Bripka RHL, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga disanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji. Selain itu 8 personel Polsek Kutalimbaru lainnya yakni 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, juga didang etik oleh Propam Polda Sulut.
Dalam prosesi pemecatan, Irjen Panca melucuti pakaian dinas Polri yang dikenakan Bripka RHL. Tampak Bripka RHL yang awalnya mengenakan pakaian dinas Polri dilucuti.
Mantan Direktur Penindakan KPK RI ini, langsung mengganti pakaian yang dikenakan Bripka RHL menjadi kemeja batik motif cokelat. Selain RHL, 27 anggota Polri lainnya juga dipecat karena berbagai kasus, salah satunya narkoba.
Kapolda Sumut menegaskan, pemecatan anggota Polri ini bentuk ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal.
“Termasuk pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi atau melarikan diri dari tugas aktif. Juga tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di kutalimbaru seperti itu,” kata Kapolda.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, kita tidak boleh main-main dengan masalah narkotika dan ini adalah yang terkait dengan jaringan,” tegas Panca.(Nto)