Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (1)

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (1)

DR. H. Abustan, SH.MH Oleh DR. H. Abustan, SH.MH
Kamis, 30/12/2021 15:11 WIB

Sepanjang tahun 2021, keriuhan dibalik penegakan hukum cukup menarik perhatian publik. Terkhusus penegakan hukum dalam ranah konstitusi, di mana kembali mempertegas bahwa Indonesia sebagai negara hukum moderen yang demokratis dan sekaligus merupakan negara demokrasi konstitusionalisme.

Dalam konteks inilah, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya karena konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Secara mutatis mutandis berbicara soal penegakan hukum, maka sudah barang tentu kita berbicara mengenai banyak hal  menyangkut aspek hukum itu sendiri dari berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal yang tak mungkin mengelaborasi penegakan hukum yang meliputi seluruh bidang kehidupan dalam suatu tulisan singkat ini sebagai refleksi akhir tahun. Untuk itu, paling tidak membatasi pada tiga isu utama.

Taat dan Tertib Konstitusi

Pertama, penegakan hukum  dengan  merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 25 November 2021 Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dimana merupakan ranah konstitusi negara yang  memperteguh dan memperkokoh eksistensi  negara  bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan, tetapi negara yang berdasarkan atas hukum (rule of law). Sebagai negara hukum kekuasaan negara itu haruslah memiliki legitimasi hukum atau diatur secara hukum (konstitusi).

Baca Juga:

Pidato Akhir Tahun Prof Hamid Fahmy: Indonesia Jadi Bangsa yang Beragama dengan Proses Damai

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (2)

Esensi dari putusan a quo dengan kerangka dasar rule of law ini ialah bahwa kekuasaan negara itu harus bermakna  melindungi, perlakuan yang sama (equal protection), serta mengembangkan kebenaran  hukum (legal truth) bukan unjuk “kekuasaan”. Sebab kekuasaan negara itu memberi keadilan  hukum (legal justice). Bukan kesemerawutan  atau kekacauan hirarkis perundang-undangan sebagai wujud ketidaktertiban berkonstitusi.

Selain itu, yang perlu pula dicatat dalam kaitan penegakan hukum bahwa untuk pertama kali dalam sejarah  permohonan uji formil dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dengan putusan dissenting opinion. Putusan MK kali ini memberi  pula konfirmasi  yang sangat jelas kepada publik bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (equality before the law), punya akses dan hak yang sama kepada layanan hukum, tanpa diskriminasi atas alasan dan dasar apapun.

Bagaimanapun, tak dapat dipungkiri kalau putusan MK ini memberikan pemihakan (interest) terhadap kelompok rakyat kecil, bukan kepada pemodal (oligarki). Atas dasar itulah, semua warga negara juga tanpa diskriminasi (pengecualian) berkewajiban menjunjung tinggi dan mentaati semua peraturan hukum dengan sepenuhnya. Dalam artian, semua pihak  haruslah taat konstitusi untuk melaksanakan isi putusan sebagai bentuk sikap kesatria terhadap konstitusi.

Kedua, memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024, pihak-pihak yang berkepentingan mulai menunjukkan kegalauan. Sejumlah ketentuan yang menghalangi  tercapainya hasrat politik pribadi atau kelompok kembali mencuat kepermukaan (dipersoalkan). Pemantik masalahnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tak akan direvisi mulai menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Tampaknya masalah ini, terus akan menjadi perdebatan panjang dengan segala hiruk- pikuknya. Tidaklah dapat dinafikan, munculnya figur-figur calon di Pilpres 2024 berdampak dengan adanya ambang batas pencalonan presiden dengan syarat kepemilikan minimal 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atau perolehan paling sedikit 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Pembatasan ambang batas itulah yang dianggap in-konstitusional  oleh mereka yang menghendaki penghapusan syarat presiden thereshold. Rumusan Pasal 22 E UUD 1945 dengan sangat jelas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu dilaksanksn untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terkait tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon  Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politikpeserta pemilihan umum.

Berkaca pada Pilpres 2014 dan 2019 , memang disayangkan karena terkesan sangat monoton dengan menampilkan  figur kandidat yang sama. Akibatnya,  rakyat  tidak meiliki pilihan  alternatif terhadap calon yang ditawarkan ke publik. Karena itulah, mestinya yang harus di dorong adalah proses seleksi capres dan cawapres di internal parpol. Proses “demokrasi internal” partai harus di dorong agar proses perekrutan capres akuntabel dan prosesnya berjalan secara  transparan. Hemat kami, demokrasi internal di partai diperlukan untuk merekrut capres  atau  cawapres.

Model konvensi partai dari tingkat bawah seharusnya bisa dilakukan agar capres dan cawapres semakiin dikenal ditingkat bawah (visi dan misinya). Dan sebaliknya, problem rill dilevel bawah yakni masyarakat juga semakin dipahami. Itulah sesungguhnya hakekat daripada pemilihan langsung, calon capres dan cawapres berinteraksi langsung dengan rakyat (pemilih).

Hal itu, sejalan argumentasi hukum Saldi Isra dengan dissenting opinion hakim konstitusi ini dalam putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan : rezim ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan masyarakat tidak  memiliki kesempatan luasa untuk mengetahui dan menilai  calon-calon  pemimpin bangsa yang dihasilkan parpol. Dengan membuka kesempatan kepada semua parpol peserta pemilu mengajukan pasangan capres-cawapres , masyarakat dapat melihat ketersediaan  calon pemimpin bangsa. Selain itu, masyarakat juga disediakan pilihan yang beragam  untuk calon  pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif.

Tampaknya, motivasi semangat taat konstitusi itu, yang membuat mereka berlomba-lomba dalam kebajikan  bernegara. Hingga Selasa (14/12/2021), permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presdiden terus mengalir tak terbendung. Terakhir pada tanggal 13 Desember 2021, giliran mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menggugat pasal yang  sama (vide Pasal 222 UU No 7/2017 tentang  Pemilihan Umum). Meskipun tak menafikan,   kalau  permohonan ambang batas ini sudah berulangkali dilakukan. Akan tetapi, demi memurnikan melaksanakan UUD NRI 1945 maka kepentingan politik golongan perlu “disingkirkan” jauh-jauh dari pembahasan  ambang batas ini. Singkat kata, marilah mendesai sistem pemilu dengan baik sebagai salah satu pilar demokrasi, sehingga ke depan lebih akuntabel dan berintegritas.

Ketiga, berkaitan  soal ketatanegaraan yang bersangkutpaut mengenai Amandemen ke-5 UUD NRI 1945. Isu  Amandemen  Undang-undang Dasar (UUD NRI) 1945 kembali mengemuka setelah penyelenggaraan negara memasuki 23 tahun reformasi. Menurut ketua MPR RI priode sekarang Bambang Soesatyo :  bahwa pilihan  atas amandemen harus mengutamakan rasionalitas serta kepentingan  bangsa dan negara. MPR akan  memperhatikan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat dan juga usulan Parpol, MPR tidak akan gegabah.

Sekedar mengingatkan, empat kali amandemene UUD NRI 1945 yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002. UUD NRI 1945 telah mengalami perubahan mendasar. Kini, Indonesia telah mengadopsikan  prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari  pemisahan kekuasaan dan  check balances sampai lahirnya lembaga baru  yang bernama Mahkamah Konstitusi  (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Harus diakui, hasil perubahan UUD  1945 sudah jauh lebih baik oleh karenanya harus dilaksanakan sebagai konstitusi yang sah. Lalu kemudian, jika akhir-akhir ini ada keinginan  melaksanakan amandemen lanjutan (ke lima) itu adalah sah-sah saja, sepanjang merupakan suatu kebutuhan mendasar dan gagasan amandemen itu benar-benar  dikehendaki oleh masyarakat Indonesia. (Aza/Bersambung)

Tags: akhir tahuncatatankonstitusipenegakan hukum
ShareTweetSendShareScan
Previous Post

Tangerang Raya Jadi Area Incaran Konsumen Properti di 2022

Next Post

Serikat Buruh: UU Omnibus Law Beri Keleluasan Tenaga Kerja Asing

DR. H. Abustan, SH.MH

DR. H. Abustan, SH.MH

Dosen/Pengajar Magister Ilmu Hukum UID Jakarta

Rekomendasi Berita

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved