Indonesiainside.id, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada perayaan malam tahun 2022. Tak ada juga kembang api, terlebih lagi konser musik da sejenisnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan, aktivitas umum pun dibatasi hanya sampai pada pukul 22.00 WIB. Penegasan itu disampaikan Bupati Zaki saat memimpin rapat koordinasi dengan pengelola mal, hotel, dan tempat keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan dan semua harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam, apa lagi ada perayaan kembang api, konser musik dan lain sebagainya ini. Mohon diperhatikan baik-baik,” kata Bupati Zaki ketika memimpin rapat koordinasi yang digelar di Aula Dharma Wanita Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (30/12/21).
Pemkab Tangerang berharap jangan sampai terjadi lonjakan kasus baru Covid-19 usai pergantian malam tahun baru nanti. Fokus pemerintah adalah menekan angka penyebaran dan kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Nanti kita semua akan melakukan monitoring mulai dari jam 19.00 sampai dengan jam 00.30 atau bahkan nanti Satpol PP bisa sampai subuh dengan dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres. Jadi mohon diikuti tata tertib nya dan apabila ada yang melanggar Saya harus ambil tindakan keras karena kasihan yang tertib tiba-tiba ada yang melanggar,” tegas Bupati.
Di lain sisi, Bupati meminta pengelola mal agar membuka konter atau gerai khusus untuk vaksinasi pengunjung yang belum tervaksin atau vaksin lengkap. Mereka bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk program vaksin. Dengan demikian masyarakat dan anak-anak usia 6-11 tahun bisa melakukan vaksinasi tersebut.
Bupati Zaki juga menegaskan kepada seluruh hotel yang menjadi tempat karantina warga yang datang dari luar negeri untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Lanjut dia, Pemkab Tangerang bersama TNI dan Polri akan memantau dan memonitoring tempat tersebut dengan tujuan membantu masyarakat mengetahui tempat isolasi terpadu kalau terjadi kasus-kasus positif.
“Mohon jadi perhatian karena nanti hotel-hotel yang menjadi tempat karantina itu wajib kami pantau dan kami monitoring. Kami sudah punya tempat isolasi terpadu yang namanya Hotel Yasmin”, kata Zaki.
Pada sesi rapat berikutnya, Bupati juga mengimbau kepada seluruh camat dan Forkopimcam untuk terus memonitor wilayahnya masing-masing agar menjaga tidak ada kerumunan dan perayaan tahun baru dan juga harus mewaspadai cuaca buruk.
Surat Edaran
Pemkab Tangerang melarang perayaan Tahun Baru 2022 sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak bepergian untuk merayakan pergantian malam tahun baru.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Menyambut Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Tangerang pada 27 Desember 2021. Tempat usaha atau destinasi pariwisata pun dilarang buka karena dapat menimbulkan kerumunan baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, karnaval, pembakaran petasan, dan pesta kembang api.
Pelaku usaha ataupun penanggung jawab pusat perbelanjaan (mal) diminta untuk menerapkan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan melaksanakan vaksinasi).
Ia juga mengimbau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan. (Aza)