Indonesiainside.id, Jakarta – Aktivis Buruh yang juga Vice Presiden FSPMI & SPSI Iswan Abdullah mengatakan dampak UU Omnibus Law membuat angka pengangguran. Kondisi tersebut diperparah dengan pandemi Covid-19. UU tersebut memberi keleluasan bagi pekerja asing masuk di berbagai sektor pekerjaan, meski pada peraturan sebelumnya hanya boleh mengisi pos tertentu.
“UU Omnibus Law memberikan keleluasaan tenaga kerja asing di berbagai sekkor pekerjaan, padahal di regulasi sebelumnya hanya dibolehkan di beberapa di seg seperti direksi dan semacamnya, dan itu pun dibatasi,” kata Iswan saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh, yang digelar di Aula DPTP PKS di Jakarta, dilansir pks.id, Kamis (30/12/2021).
Dia juga menyinggung pada awal 2020, angka pekerja di Indonesia 56 juta orang. Kemudian, angka pekerja pada tahun 2021 52 juta orang. Artinya, ada empat juta orang yang menjadi pengangguran akibat UU Omnibus Law. Parahnya lagi, terjadi pandemi Covid-19.
“UU Omnibus law, Alhamdulillah hanya PKS yang konsisten dari awal yang menentang UU celaka dunia akhirat ini,” katanya.
Tidak hanya berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, menurut Iswan, UU Cipta Kerja juga membuat upah tenaga kerja di Indonesia menjadi jauh ebih rendah dengan upah tenaga kerja di negara lain di Asia Tenggara.
“Dari sisi global upah kita hanya lebih unggul sedikit dari Laos dan Kamboja, kenaikan upah rata-rata di Indonesia tidak jauh signifikan, artinya jika PP 78 berlaku ditambah Omnibus Law upah Indonesia akan paling rendah di Asia Tenggara,” ujar Iswan.
Kemudian, dia menyoroti jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masih minim kepeesertaan dari para pekerja. Lalu, Jamsos tenaga kerja dari 52 juta pekerja di tahun 2021, baru 17 juta pekerja yang terdfrat di BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan juga sama.
Sebagai aktivis buruh, dia mendorong PKS agar terus bersama buruh, terus bersama rakyat, dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. “Ini sekaligus masukan buat PKS, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan baru 34 juta. Artinya masih banyak yang belum didaftakan dari BPJS ketenagakerjaan. Tentunya ini masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah,” kata Iswan.(Aza)