Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Serikat Buruh: UU Omnibus Law Beri Keleluasan Tenaga Kerja Asing

Azhar Azis
Kamis, 30/12/2021 17:52
Aktivis Buruh yang juga menjabat sebagai Vice Presiden FSPMI & SPSI Iswan Abdullah dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun  Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh, yang digelar di aula DPTP PKS di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Foto: Istimewa

Aktivis Buruh yang juga menjabat sebagai Vice Presiden FSPMI & SPSI Iswan Abdullah dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh, yang digelar di aula DPTP PKS di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Aktivis Buruh yang juga Vice Presiden FSPMI & SPSI Iswan Abdullah mengatakan dampak UU Omnibus Law membuat angka pengangguran. Kondisi tersebut diperparah dengan pandemi Covid-19. UU tersebut memberi keleluasan bagi pekerja asing masuk di berbagai sektor pekerjaan, meski pada peraturan sebelumnya hanya boleh mengisi pos tertentu.

“UU Omnibus Law memberikan keleluasaan tenaga kerja asing di berbagai sekkor pekerjaan, padahal di regulasi sebelumnya hanya dibolehkan di beberapa di seg seperti direksi dan semacamnya, dan itu pun dibatasi,” kata Iswan saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh, yang digelar di Aula DPTP PKS di Jakarta, dilansir pks.id, Kamis (30/12/2021).

Dia juga menyinggung pada awal 2020, angka pekerja di Indonesia 56 juta orang. Kemudian, angka pekerja pada tahun 2021 52 juta orang. Artinya, ada empat juta orang yang menjadi pengangguran akibat UU Omnibus Law. Parahnya lagi, terjadi pandemi Covid-19.

“UU Omnibus law, Alhamdulillah hanya PKS yang konsisten dari awal yang menentang UU celaka dunia akhirat ini,” katanya.

Baca Juga:

Revisi UU Cipta Kerja Harus Sejalan dengan Kepentingan Rakyat

Fahri Hamzah Kembali ‘Garang’, Sentil Omnibus Law dan Mahkamah Konstitusi

Tidak hanya berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, menurut Iswan, UU Cipta Kerja juga membuat upah tenaga kerja di Indonesia menjadi jauh ebih rendah dengan upah tenaga kerja di negara lain di Asia Tenggara.

“Dari sisi global upah kita hanya lebih unggul sedikit dari Laos dan Kamboja, kenaikan upah rata-rata di Indonesia tidak jauh signifikan, artinya jika PP 78 berlaku ditambah Omnibus Law upah Indonesia akan paling rendah di Asia Tenggara,” ujar Iswan.

Kemudian, dia menyoroti jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masih minim kepeesertaan dari para pekerja. Lalu, Jamsos tenaga kerja dari 52 juta pekerja di tahun 2021, baru 17 juta pekerja yang terdfrat di BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan juga sama.

Sebagai aktivis buruh, dia mendorong PKS agar terus bersama buruh, terus bersama rakyat, dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. “Ini sekaligus masukan buat PKS, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan baru 34 juta. Artinya masih banyak yang belum didaftakan dari BPJS ketenagakerjaan. Tentunya ini masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah,” kata Iswan.(Aza)

Tags: asingomnibus lawserikat buruhtenaga kerjaUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (1)

Berita Selanjutnya

Kepala BMKG Pastikan Alat Penunjang Keselamatan Penerbangan Semua Prima

Rekomendasi Berita

Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Kawal New Normal, Aparat Keamanan Siaga di Stasiun KRL
Headline

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

20/05/2022
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat
Headline

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

20/05/2022
Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba
Headline

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

20/05/2022
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan
Headline

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022
Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia
Headline

Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Ustaz dan Pendeta Diserang, PKS: Ini Harus Dihentikan

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

20/05/2022 10:45 WIB
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022 11:05 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

UAS Tegas dan Istiqamah, Haikal Hassan: Singapura Terjangkiti Islamophobia

20/05/2022 10:04 WIB
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022 14:48 WIB

Risalah

Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022

Berita Terkini

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved