Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Cuma Berjarak Dua Hari Ditangkap, Kuasa Hukum: Innalillahi….

Eko Pujianto
Rabu, 05/01/2022 10:17
Kuasa Hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta - Instagram

Kuasa Hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta - Instagram

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith (HBS), Ichwan Tuankotta menyatakan kliennya sangat kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun, dia mengkritik penanganan Habib Bahar yang supercepat dibandingkan kasus lainnya.

Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Habib Bahar terkait kasus berita hoaks sebagai bukti telah matinya demokrasi di Indonesia.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan langsung tersangka dan ditangkap,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1) kemarin.

Ichwan menyinggung kasus yang melibatkan mereka yang berhubungan dengan kekuasaan, seperti kasus Denny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda yang nyaris tidak tersentuh hukum. Padahal, mereka sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:

Kribo Jongkok

Ditangani Supercepat, Kuasa Hukum: Ini Upaya Membungkam Habib Bahar

“Sementara para penista agama bebas dari proses hukum meski sudah dilaporkan berulang-ulang,” katanya.

Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar dalam kasus penyebaran berita hoaks terkait peristiwa KM 50. Selain Habib Bahar, tersangka lain berinisial TR juga turut ditahan.

Mabes Polri membeberkan alasan penyidik Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (3/1).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut polisi telah memiliki alasan menahan Habib Bahar dan TR.

“Pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti dan kedua, karena ancaman hukuman terhadap tersangka Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun,” katanya.

Habib Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(Nto)

 

Tags: Habib Baharhabib bahar bin smithHabib Bahar bin Smith (HBS)
Berita Sebelumnya

Ditangani Supercepat, Kuasa Hukum: Ini Upaya Membungkam Habib Bahar

Berita Selanjutnya

Postingan Dihapus, Ferdinand Hutahaean Mengaku Lagi Banyak Beban

Rekomendasi Berita

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23/05/2022
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral
Headline

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius
Headline

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

23/05/2022
Mufti Arab Saudi: Salat Tarawih dan Id Dilaksanakan di Rumah
Headline

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

23/05/2022
Ketua DPR Minta Otsus Papua Ditinjau Ulang
Headline

Puan Maharani Harap Cabang Mother of Sports Lebih Kinclong di SEA Games 2023

23/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022 21:51 WIB
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022 11:49 WIB
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

Tingkatkan Kompetensi Guru, Yayasan Eduversal dan Fatih Gelar DTP di Medan

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved