Indonesiainside.id, Jakarta – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith (HBS), Ichwan Tuankotta menyatakan kliennya sangat kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun, dia mengkritik penanganan Habib Bahar yang supercepat dibandingkan kasus lainnya.
Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Habib Bahar terkait kasus berita hoaks sebagai bukti telah matinya demokrasi di Indonesia.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan langsung tersangka dan ditangkap,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1) kemarin.
Ichwan menyinggung kasus yang melibatkan mereka yang berhubungan dengan kekuasaan, seperti kasus Denny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda yang nyaris tidak tersentuh hukum. Padahal, mereka sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sementara para penista agama bebas dari proses hukum meski sudah dilaporkan berulang-ulang,” katanya.
Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar dalam kasus penyebaran berita hoaks terkait peristiwa KM 50. Selain Habib Bahar, tersangka lain berinisial TR juga turut ditahan.
Mabes Polri membeberkan alasan penyidik Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (3/1).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut polisi telah memiliki alasan menahan Habib Bahar dan TR.
“Pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti dan kedua, karena ancaman hukuman terhadap tersangka Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun,” katanya.
Habib Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(Nto)