Indonesiainside.id, Jakarta – Mabes Polri mulai menggelar penyelidikan tentang laporan atas cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya. Polisi menyebut cuitan itu berpotensi menimbulkan keonaran.
“Ada dugaan tindak pidana yang bisa memicu keonaran di masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (5/1).
Mabes Polri telah menerima laporan masyarakat atas Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022. Laporan ini dilakukan seorang warga pada pukul 16.20 WIB.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinandHaean3,” kata Ramadhan.
Dalam laporannya, si pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujarnya.
Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
“Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional,” kata Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean membuat gaduh di media sosial karena memposting kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Belakangan Ferdinand menghapus postingan itu dan kemudian melakukan klarifikasi. Dirinya menyatakan hal itu merupakan dialog imajiner saat dirinya banyak beban dan tidak ingin menyinggung siapapun.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. (Nto)