Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Akan Berakhir, Pejabat Pengganti Harus Netral di Pemilu

Azhar Azis
Minggu, 09/01/2022 16:17
Ilustrasi Kepala Daerah.

Ilustrasi Kepala Daerah.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Terdapat 101 Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh pejabat kepala daerah atau hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota harus diisi oleh pejabat sementara selama dua tahun menunggu Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua Departemen Politik Bidang Polhukam DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mendorong setiap proses pemerintahan dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Proses ini harus dan wajib memperhatikan prinsip-prinsip demokratis, transparan, akuntabel dan partisipatif,” ujar Nabil dalam keterangannya, dilansir pks.id.

Baca Juga:

Kelompok Syiah Menderita di Pemilu Lebanon

Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi

Proses pengisian pejabat kepala daerah pengganti di tahun 2022 dan 2023 mendatang sudah menjadi perhatian PKS sejak awal. Karenanya, saat itu PKS mendorong opsi pilkada tetap berlangsung di 2022 dan 2023 atau opsi perpanjangan masa jabatan terbatas kepala daerah definitif sampai setelah pemilu 2024.

Karena itu, Nabil menegaskan, pengisian pejabat kepala daerah wajib memiliki rekam jejak dan integritas yang mumpuni. “Sikap kami tegas dan jelas, bahwa pastikan para pengisi pejabat kepala daerah (baik Pj Gubernur/Bupati/Walikota) wajib memenuhi prasayarat sesuai UU serta memiliki rekam jejak dan integritas yang baik,” kata dia.

Yang tak kalah penting, prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi sebagai ASN dengan event pemilu dan dan Pilkada.

“Yang juga tidak kalah penting adalah prinsip netralitas sebagai ASN harus dikedepankan, mengingat mereka akan menjabat sampai dengan selesainya Pemilu 2024,” kata dia. (Aza)

Tags: Berakhirkepala daerahmasa jabatanNetralPejabatPemilupengganti
Berita Sebelumnya

Peran Tokoh Muhammadiyah di Balik Pendirian Masjid Jogokariyan

Berita Selanjutnya

Korban Meninggal Dunia akibat Banjir Jember Bertambah Satu Orang

Rekomendasi Berita

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf
Headline

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022
Pertama Kali, Polisi Wanita Saudi Bergabung dengan Pasukan Keamanan Haji
Nusantara

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

22/05/2022
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang
Headline

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022
Lebih 116 Ribu Orang Terima Vaksin Kedua, Siap-Siap Vaksinasi Booster
Headline

BNPB Soroti Rendahnya Vaksinasi Booster di Sultra, Hanya 7,9℅

22/05/2022
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan
Headline

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Israel Menyerang Peradaban Dunia

Haedar Nashir: Kok Bangga Jadi Pemarah?

21/05/2022 14:07 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atelet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved