Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Azhar Azis
Selasa, 11/01/2022 18:08
KPK menahan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Foto: Istimewa

KPK menahan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW) dalam kasus proyek Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adi Wibowo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 lalu. Dia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri, Tahun Anggaran 2011

“Pada hari ini, perlu kami sampaikan adanya upaya paksa penahanan terhadap tersangka AW, beliau adalah Kepala Divisi I PT WK (Waskita Karya) tahun 2008 sampai dengan 2012,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/22).

KPK melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Adi ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga:

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

“Tentunya sebelum kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, kami lakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,” kata Ghufron.

Atas perbuatannya, tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembangunan Gedung IPDN, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Duddy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (DP). (Aza)

Tags: GowaKPKProyek Gedung IPDNsulseltersangka
Berita Sebelumnya

Revisi UU Cipta Kerja Harus Sejalan dengan Kepentingan Rakyat

Berita Selanjutnya

12 Negara Alami Lonjakan Dahsyat Kasus Baru Covid-19

Rekomendasi Berita

Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Kawal New Normal, Aparat Keamanan Siaga di Stasiun KRL
Headline

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

20/05/2022
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat
Headline

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

20/05/2022
Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba
Headline

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

20/05/2022
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan
Headline

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022
Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia
Headline

Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Ustaz dan Pendeta Diserang, PKS: Ini Harus Dihentikan

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

20/05/2022 10:45 WIB
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022 11:05 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

UAS Tegas dan Istiqamah, Haikal Hassan: Singapura Terjangkiti Islamophobia

20/05/2022 10:04 WIB
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022 14:48 WIB

Risalah

Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022

Berita Terkini

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved