Indonesiainside.id, Jakarta — Revisi UU Cipta Kerja harus sejalan dengan kepentingan rakyat. Sebagai tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memasukkan revisi UU Cipta Kerja sebagai daftar kumulatif terbuka.
Dengan begitu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen untuk mengawal revisi UU Cipta Kerja dalam pembahasannya di DPR.
“Fraksi PKS Insya Allah tetap konsisten untuk terus mengupayakan agar ada perbaikan-perbaikan pada UU Cipta Kerja sehingga dihasilkan pengaturan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat. Terlebih dalam bab ketenagakerjaan,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan tertulisnya, dilansir fraksi.pks.id, Selasa (11/1/22).
Aleg dari Dapil Jawa Barat ini menerima aspirasi dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) terkait UU Cipta Kerja melalui meeting virtual Zoom pada Selasa siang (11/01). Ledia menyatakan bahwa sedari awal PKS sudah menolak UU Cipta Kerja karena bermasalah, bukan hanya dari sisi materil, melainkan juga sisi formil.
Hal ini dikuatkan oleh amar putusan MK yang menyatakan bahwa status RUU Cipta Kerja adalah inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.
“Terlepas dari segala kritik yang ada, putusan MK mengingatkan kita bahwa ini adalah pertama kalinya MK mengabulkan gugatan uji formil, bukan uji materil. Jika uji formil diterima, sudah tidak perlu lagi ada gugatan untuk materil karena semuanya menjadi tidak berlaku,” ujar Ledia.
Anggota Komisi X dari F-PKS ini meminta Gekanas melakukan kajian komprehensif sebagai bahan masukan bagi F-PKS. Selain itu, ia mendorong Gekanas untuk menjalin komunikasi dengan fraksi lain dan melakukan sosialisasi secara simultan kepada masyarakat terkait masalah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.
“Gekanas perlu untuk melakukan safari ke fraksi-fraksi lain guna mendapat dukungan dan perhatian. Mengingat, di bulan Januari ini, fokusnya mungkin akan ke RUU IKN dan RUU TPKS. Takutnya isu ini akan tenggelam. Pencerdasan dan sosialisasi ke publik pun penting dilakukan,” kata Ledia. (Aza)