Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

PKS: Konsep Pemerintahan Khusus IKN Berpotensi Inkonstitusional

Azhar Azis
Rabu, 12/01/2022 12:50
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Foto: Istimewa

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta — Konsep Pemerintahan Khusus dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negar (RUU IKN) berpotensi melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Konsep Pemerintahan khusus IKN dalam RUU tersebut, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut Otorita IKN.

Potensi pelanggaran lainnya, konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN karena hanya ada pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. Dalam konsep tersebut, tidak ada pemilihan setingkat pilkada dan pemilihan anggota DPRD.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan, konsep otorita yang ada dalam draf RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi. Menurut dia, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang’.

“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah, baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” kata Suryadi, dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Rabu (12/1/22).

Baca Juga:

PKS: Ancaman Krisis Pangan dan Energi Sudah di Depan Mata

PKS Kecam Pernyataan Luhut karena Meneror Masyarakat

Menurut dia, RUU IKN telah memasuki tahap pembahasan, terkait waktu pemindahan IKN dan juga konsep Pemerintahan khusus di IKN. Mengenai konsep Pemerintahan khusus di IKN ini, kata Suryadi, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut sebagai Otorita IKN.

“Namun demikian konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945, sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” ungkap pria yang akrab disapa SJP ini.

Salah satu contoh otorita, lanjut SJP, misalnya otorita Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.

“Oleh sebab itu Pansus RUU IKN akan kembali mengundang pakar untuk mendapatkan masukan terkait konsep otorita ini,” terang SJP.

Hal lain yang menjadi keberatan FPKS, ungkap SJP, adalah bahwa konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN, sebab pada RUU IKN usulan Pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Sehingga tidak ada pemilihan DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” jelas anggota Komisi V DPR RI ini.

Oleh sebab itu, FPKS berharap agar pembahasan RUU IKN ini tidak melakukan eksperimen konsep Pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar Konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.

“FPKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui TV Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” kata anggota DPR asal Dapil NTB ini. (Aza)

Tags: IKNinkonstitusionalKonsepPemerintahan KhususPKS
Berita Sebelumnya

Rudal Hipersonik Korut Bikin Amerika Kecut

Berita Selanjutnya

Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di Peduli Lindungi

Rekomendasi Berita

Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza
Headline

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022
Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault
Headline

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo
Politik

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022
Geger Pesan Bohong Pemberitahuan Penyemprotan Virus Corona di Riau
Headline

Indonesia Punya Potensi Bersatu, tapi Selalu Dirusak Politikus dan Buzzer Nir-etika

16/05/2022
Haedar Nashir Luncurkan Buku “Indonesia Ideologi dan Martabat Pemimpin Bangsa”
Headline

Haedar Nashir Luncurkan Buku “Indonesia Ideologi dan Martabat Pemimpin Bangsa”

16/05/2022
Inggris, AS, Prancis, Jerman Kutuk Tindakan Barbar Rusia
Headline

HRW Rilis Kejahatan Perang Tentara Rusia di Daerah yang Telah Dikuasai

16/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB

Risalah

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022
Stop Kebiasaan Menggigit Kuku Jari
Headline

Adab Memotong serta Menguburkan Kuku dan Rambut

06/05/2022

Berita Terkini

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved