Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

PKS: Konsep Pemerintahan Khusus IKN Berpotensi Inkonstitusional

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Rabu, 12/01/2022 12:50
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Foto: Istimewa

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta — Konsep Pemerintahan Khusus dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negar (RUU IKN) berpotensi melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Konsep Pemerintahan khusus IKN dalam RUU tersebut, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut Otorita IKN.

Potensi pelanggaran lainnya, konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN karena hanya ada pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. Dalam konsep tersebut, tidak ada pemilihan setingkat pilkada dan pemilihan anggota DPRD.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan, konsep otorita yang ada dalam draf RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi. Menurut dia, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang’.

“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah, baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” kata Suryadi, dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Rabu (12/1/22).

Baca Juga:

2 Poros Pilpres Berpotensi Lanjutkan Polarisasi Pilpres 2014 dan 2019

DKI Beri ‘Hadiah’ Sekolah dan RS untuk Pembangunan IKN

Menurut dia, RUU IKN telah memasuki tahap pembahasan, terkait waktu pemindahan IKN dan juga konsep Pemerintahan khusus di IKN. Mengenai konsep Pemerintahan khusus di IKN ini, kata Suryadi, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut sebagai Otorita IKN.

“Namun demikian konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945, sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” ungkap pria yang akrab disapa SJP ini.

Salah satu contoh otorita, lanjut SJP, misalnya otorita Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.

“Oleh sebab itu Pansus RUU IKN akan kembali mengundang pakar untuk mendapatkan masukan terkait konsep otorita ini,” terang SJP.

Hal lain yang menjadi keberatan FPKS, ungkap SJP, adalah bahwa konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN, sebab pada RUU IKN usulan Pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Sehingga tidak ada pemilihan DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” jelas anggota Komisi V DPR RI ini.

Oleh sebab itu, FPKS berharap agar pembahasan RUU IKN ini tidak melakukan eksperimen konsep Pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar Konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.

“FPKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui TV Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” kata anggota DPR asal Dapil NTB ini. (Aza)

Tags: IKNinkonstitusionalKonsepPemerintahan KhususPKS
Previous Post

Rudal Hipersonik Korut Bikin Amerika Kecut

Next Post

Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di Peduli Lindungi

Berita Terkait

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Ekonomi

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

29/09/2023
Pakar UI: Whole Genome Sequencing Harus Dilakukan Untuk Lacak Mutasi Virus di Indonesia
Headline

Virus Nipah Masih Belum Terdekteksi di Indonesia, Pemerintah Diminta Tetap Siaga

29/09/2023
DPR Setujui Pagu Anggaran Polri dan BNN
Headline

Ketegasan Kapolri Ungkap Kasus Pengaturan Skor Diapresiasi Kompolnas

29/09/2023
Perluas Pasar Kerja di Luar Negeri, Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi
Nasional

Perluas Pasar Kerja di Luar Negeri, Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi

29/09/2023
DPR Soroti Privatisasi Pariwisata oleh Investor di Bali
Headline

DPR Soroti Privatisasi Pariwisata oleh Investor di Bali

29/09/2023
DPRD Desak Pemda Tertibkan Pangkalan Gas Subsidi yang Nakal
Headline

DPR Ngaku Bingung Pada Pertamina

29/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Ekonomi
29/09/2023 19:17
Pakar UI: Whole Genome Sequencing Harus Dilakukan Untuk Lacak Mutasi Virus di Indonesia

Virus Nipah Masih Belum Terdekteksi di Indonesia, Pemerintah Diminta Tetap Siaga

Headline
29/09/2023 15:53
Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Humaniora
29/09/2023 15:21

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

Internasional
28/09/2023 18:18
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23
China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

Headline
26/09/2023 13:45

Ikuti Kami

  • Mengisi hari-hari dengan kegiatan dan bermanfaat untuk masyarakat adalah bagian dari melaksanakan pesan Nabi Muhammad Saw. Teruslah beribadah, teruslah berbuat baik, seperti Nabi.Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023.#maulidnabi #maulidnabimuhammadsaw #nabimuhammad #rasulullah #indonesiainside
  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved