Indonesiainside.id, Jakarta – Suhu politik menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai panas. Di tengah bermunculannya sejumlah tokoh yang dipandang layak dan mampu menjadi presiden, muncul juga wacana penundaan Pemilui 2024.
Namun, wacana itu tak menyurutkan semangat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggodok kriteria calon presiden yang akan diusung. Selain menolak penundaan Pemilu 2024, Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-4 PKS juga menghasilkan keputusan yang mendukung upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidensial Treshold 20 persen, serta membuka diri dalam Koalisi Pemilu 2024.
“PKS mendukung Judicial Review Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” kata Ketua Majelis Syura PKS Dr Salim Segaf Al Jufri saat menyampaikan hasil sidang MMS ke-4, dilansir pks.id, Kamis (13/1).
Keputusan tersebut diumumkan dalam jumpa pers hasil Musyawarah Majelis Syura (MMS) VI di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (13/1/2022). PKS membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk membangun titik temu dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden RI.
Syaratnya adalah, calon yang diusung memiliki karakter nasionalis, religius, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi, sumber daya alam, pangan, energi dan ekonomi. Selain itu, tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa.
Diberitakan sebelumnya, PKS menolak wacana penundaan Pemilu 2024. PKS menyerukan agar para elite politik tunduk pada konstitusi UUD 1945 dan bersama-sama menjaga semangat Reformasi.
“PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945,” kata Salim yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di era Kabinet Indonesia Bersatu II.
PKS meminta kepada seluruh elite politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD 1945 serta tetap merawat Demokrasi dan semangat Reformasi 1998. (Aza)