Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

12 Alasan PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara

Azhar Azis
Selasa, 18/01/2022 17:20
Ilustrasi Gedung DPR (ANTARA)

Ilustrasi Gedung DPR (ANTARA)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Ada 12 alasan FPKS sehingga menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

“Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya,” kata anggota DPR RI yang mewakili Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin (17/01) hingga Selasa dini hari (18/01).

Menurut Suryadi, Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dilakukan berbarengan dengan kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih. Masyarakat masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

“Krisis yang terjadi akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi,” paparnya.

Baca Juga:

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Menurut data Maret 2021 angka kemiskinan sebesar 10,14 persen, dan diperkirakan akan meningkat lagi pada akhir 2021. Apalagi awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat.

“Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB),” terang pria yang akrab disapa SJP ini.

SJP menambahkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara mulai tahun 2024 juga tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan di dalam Undang Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.

“Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2025 sehingga dapat mengakibatkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai dengan Undang Undang No. 17 tahun 2007,” katanya.

Keberadaan Ibu Kota Negara bagi Indonesia tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa. Oleh karena itu, Fraksi PKS khawatir memindahkan IKN dari Daerah khusus Ibukota Jakarta yang memiliki sejarah perjuangan ke daerah lain menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa ini dari rantai sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

“Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materil. Mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas,” tegas Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ini.

Secara substansi, kata SJP, Fraksi PKS juga memberikan catatan substansi terhadap materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN.

“Catatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme, pembangunan berkelanjutan, efisiensi penganggaran serta penghormatan dan penghargaan terhadap sejarah perjalanan bangsa,” terang Suryadi.

Pertama, kata SJP, beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung beberapa permasalahan konstitusionalitas.

“Kedua, Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik Indonesia yang beragam dan masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, belum dijelaskan secara detail tentang teknis memperhatikan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat dalam RUU tersebut. Maka kami meminta pemerintah untuk bisa mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibukota negara sebagai wujud dari amanah konstitusi kita pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” jelas SJP.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam pemindahan ibukota tersebut harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan kesiapan instansi untuk pindah ke Ibukota Baru.

“Keempat, Fraksi PKS memandang bahwa pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan-hewan dan tumbuhan yang penting di lokasi IKN hal ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan dan kehutanan (KLHK) menunjukan bahwa Wilayah IKN memiliki keanekaragaman hayati (kehati) yang sangat beragam,” terang SJP.

Kelima, perlu rencana induk yang baik dan transparan, termasuk pendanaannya serta terintegrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU ini.

“Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif. Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN,” kata anggota Komisi V ini.

Ketujuh, kata SJP, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU dalam proyek IKN tidak melibatkan dan/atau membebani APBN pada kemudian hari.

“Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindahtanganan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya, karena hal tersebut berisiko merugikan negara,” ujar Suryadi.

Kesembilan, pengadaan tanah untuk IKN yang mengambil tanah hak milik pribadi, tanah adat dan tanah eks kesultanan harus dengan pemberian ganti rugi yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kesepuluh, kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional harus berada di ibukota negara,” pungkasnya.

Kesebelas, lanjut SJP, Fraksi PKS berpendapat bahwa ibukota negara seharusnya menjadi center of gravity yang menjadi area yang paling penting bagi pertahanan dan keamanan negara.

“Keduabelas, Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemindahan status Ibu Kota Negara yang ditargetkan akan dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 sangatlah terburu-buru,” kata Suryadi. (Aza)

Tags: DPRIbu kota negaraPKSRUU IKN
Berita Sebelumnya

Kunjungi Lokasi Gempa Bumi Pandeglang, Ini Pesan Risma

Berita Selanjutnya

Tren Kenaikan Omicron, Presiden: Tidak Perlu Bereaksi Berlebihan

Rekomendasi Berita

Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Kawal New Normal, Aparat Keamanan Siaga di Stasiun KRL
Headline

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

20/05/2022
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat
Headline

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

20/05/2022
Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba
Headline

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

20/05/2022
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan
Headline

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022
Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia
Headline

Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Ustaz dan Pendeta Diserang, PKS: Ini Harus Dihentikan

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

20/05/2022 10:45 WIB
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022 11:05 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

UAS Tegas dan Istiqamah, Haikal Hassan: Singapura Terjangkiti Islamophobia

20/05/2022 10:04 WIB
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022 14:48 WIB

Risalah

Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022

Berita Terkini

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved