Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Soal Tempat Jin Buang Anak, Prof Eggi Sudjana: Itu Kan Hanya Kiasan

Eko Pujianto
Rabu, 26/01/2022 11:29
Eggi Sudjana. Foto: Istimewa

Eggi Sudjana. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Aktivis sosial Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si menilai ucapan jurnalis senior Edy Mulyadi tidak bisa dipidanakan karena hanya sebuah kata kiasan. Hal ini terkait ungkapan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Edy Mulyadi kemudian dilaporkan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Dayak kepada aparat penegak hukum.

“Apa yang saudara Edy sampaikan itu dilindungi oleh pasal 28 UUD 1945, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,” ujar Eggi Sudjana dalam video yang diunggah dalam kanal Youtube tvOneNews, dikutip Kamis (26/1).

“Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah, dan yang kedua pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya” tambahnya.

Baca Juga:

Kepala IKN Bakal Kebut Pembangunan Ibu Kota Baru

Presiden Jokowi: Perpindahan Ibu Kota Sudah Digagas Para Pemimpin Sebelumnya

Eggi Sudjana menambahkan, perbedaan budaya membuat munculnya persepsi yang berbeda.

“Itu kan hanya bahasa kiasan dan logat Betawi, seputar Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah,” katanya.

Eggi menegaskan bahwa masyarakat dayak Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi mestinya melihat budaya masing-masing dan saling menghargai pendapat. Apalagi Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan.

“Kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan,” katanya.

Ditambahkannya, masyarakat dayak juga tidak bisa menyeret masalah itu ke hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

“Soal gesekan budaya sudah ada hukumnya, jadi jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD 45, jadi gak boleh kalau itu yang mau dilaksanakan,” ujarnya. (Nto)

Tags: dayakedy mulyadieggi sudjanaibu kota baruKalimantan
Berita Sebelumnya

Singapura Dukung Presidensi G20 di Indonesia

Berita Selanjutnya

Permen Yupi Halal atau Haram? Simak Penjelasan BPJH

Rekomendasi Berita

Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Kawal New Normal, Aparat Keamanan Siaga di Stasiun KRL
Headline

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

20/05/2022
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat
Headline

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

20/05/2022
Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba
Headline

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

20/05/2022
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan
Headline

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022
Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia
Headline

Bupati Zaki Luncurkan Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Ustaz dan Pendeta Diserang, PKS: Ini Harus Dihentikan

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

20/05/2022 10:45 WIB
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022 11:05 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

UAS Tegas dan Istiqamah, Haikal Hassan: Singapura Terjangkiti Islamophobia

20/05/2022 10:04 WIB
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022 14:48 WIB

Risalah

Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022

Berita Terkini

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved