Indonesiainside.id, Jakarta – Aktivis sosial Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si menilai ucapan jurnalis senior Edy Mulyadi tidak bisa dipidanakan karena hanya sebuah kata kiasan. Hal ini terkait ungkapan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi kemudian dilaporkan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Dayak kepada aparat penegak hukum.
“Apa yang saudara Edy sampaikan itu dilindungi oleh pasal 28 UUD 1945, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,” ujar Eggi Sudjana dalam video yang diunggah dalam kanal Youtube tvOneNews, dikutip Kamis (26/1).
“Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah, dan yang kedua pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya” tambahnya.
Eggi Sudjana menambahkan, perbedaan budaya membuat munculnya persepsi yang berbeda.
“Itu kan hanya bahasa kiasan dan logat Betawi, seputar Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah,” katanya.
Eggi menegaskan bahwa masyarakat dayak Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi mestinya melihat budaya masing-masing dan saling menghargai pendapat. Apalagi Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan.
“Kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan,” katanya.
Ditambahkannya, masyarakat dayak juga tidak bisa menyeret masalah itu ke hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
“Soal gesekan budaya sudah ada hukumnya, jadi jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD 45, jadi gak boleh kalau itu yang mau dilaksanakan,” ujarnya. (Nto)