Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

2 Alasan Kenapa IKN Nusantara Tak Demokratis: Pemimpin Tak Dipilih Rakyat dan Tanpa DPRD

Azhar Azis
Selasa, 01/02/2022 09:39
ibu kota

Foto udara kawasan Bukit Nyuling, Tumbang Talaken Manuhing, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (25/7/2019). Daerah yang menjadi bakal calon Ibu Kota Negara itu telah ditinjau oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Mei lalu saat mengecek kelaikan lokasi terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang direncanakan akan berlokasi di Kalimantan Timur dinilai mengabaikan sistem demokrasi. Padahal, IKN seharusnya terdepan dalam proses dan sistem demokrasi karena merupakan simbol utama negara sebagai ibu kota.

Dengan begitu, maka keberadaan IKN Nusantara hanya sarat dengan orientasi proyek dan pemerintahannya leluasa berjalan tanpa pengawasan DPRD. Pemimpin yang dipilih pun tak dipilih oleh rakyat, juga bukan oleh DPRD. Padahal, rakyat dan DPRD merupakan dua entitas yang harus ada di negara demokrasi.

Ahli tata negara Bivitri Susanti menilai bentuk IKN Nusantara ini berorientasi proyek. Sementara anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini sebut bila DPRD tidak ada, aspek pengawasan terhadap pemerintah eksekutif akan absen.

Dikutip dari dw.com, menurut perspektif ahli hukum dan pemerhati demokrasi, bentuk pemerintahan IKN Nusantara tidak demokratis. Soalnya, pemimpin Nusantara tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Tak ada pula DPRD di IKN Nusantara nanti.

Baca Juga:

Menaker Minta Masyakarat Tidak Jadi Penonton Pembangunan IKN

Jokowi Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 pekan lalu, IKN Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang dipilih oleh presiden. Di Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur itu, tak ada DPRD sebagaimana provinsi lain di Indonesia. Padahal, IKN adalah daerah setingkat provinsi.

Sebelum menyimak pendapat ahli hukum, simak lebih dulu pasal-pasal terkait masalah ini yang terkandung dalam UU IKN.

UU IKN

Daerah setingkat provinsi:

Pasal 1

(2) Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Pemimpin Nusantara tak dipilih lewat Pemilu:

Pasal 5

(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Masa jabatan pemimpin Nusantara dapat diperpanjang:

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyebut IKN Nusantara nantinya berbentuk daerah khusus. Kedudukan Kepala Otorita adalah selevel menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tak ada DPRD di IKN Nusantara. Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN, bukan APBD sebagaimana daerah lain

“Jadi tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN. Jadi tidak ada di APBD,” ujar Doli di DPR, Jakarta, Selasa (18/01) lalu.

Tidak Demokratis

Ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai bentuk IKN Nusantara ini berorientasi proyek. Dengan adanya Otorita IKN Nusantara, ini mirip dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam di era Orde Baru.

“Ya sangat tidak demokratis. Pendekatannya pendekatan proyek. Badan otorita itu pendekatan proyek, tidak ada demokratisnya sama sekali,” kata Bivitri kepada Perspektif detikcom, Senin (24/01).

Bentuk otorita dibikin tidak demokratis agar proyek bisa lancar dan berhasil. Kebijakan proyek yang ‘top-down’ tidak perlu checks and balances lewat DPRD, tujuannya supaya pekerjaan-pekerjaan proyek bisa lebih efektif dan efisien.

“Namun, ini (Ibu Kota Negara) semestinya bukanlah proyek. Ini ‘beyond’ proyek. Ini Ibu Kota. Seharusnya, janganlah kita menghilangkan representasi warga di Penajam Paser Utara itu,” kata Bivitri.

Dia menjelaskan perihal adanya amanat konstitusi soal pemerintahan daerah, yakni Pasal 18 UUD 1945. Pemerintah daerah diatur agar mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu (Pasal 18 ayat 3). Kepala daerah juga dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4). Di sisi lain, ada pula pengakuan soal daerah khusus yang kini juga sudah ada, seperti DKI, DIY, Papua, dan Aceh.

“DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) karena sejarah maka gubernur tidak dipilih lewat Pemilu, tapi tetap ada DPRD. Artinya di situ tetap ada representasi rakyat. Kalau dalam konstruksi di UU IKN sekarang, itu tidak ada. Ini menurut saya salah kaprah,” kata Bivitri.

Representasi kedaulatan rakyat tidak semestinya hanya ditanggung langsung oleh DPR RI (Pusat). Soalnya, urusan daerah dan urusan pusat berbeda. Bahkan di Jakarta, tetap ada DPRD meski sudah ada DPR di provinsi yang sama.

“IKN tidak boleh menghilangkan representasi rakyat di Kalimantan Timur itu,” kata Bivitri.

Bahaya Kesewenang-wenangan Pemerintah

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, juga menyampaikan perspektif serupa. Soal DPRD untuk IKN Nusantara, Titi memandang elemen itu wajib ada, karena Indonesia adalah negara demokratis.

“Meniadakan gubernur dan DPRD di daerah yang setingkat provinsi selain menimbulkan perdebatan menyangkut konstitusionalitasnya juga merupakan pengkerdilan terhadap suara dan aspirasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Titi.

Bila tidak ada DPRD di IKN Nusantara, representasi warga IKN Nusantara dengan pemerintah setempat bakal terputus. Aspirasi warga IKN Nusantara tidak bisa hanya digantungkan ke DPR dan DPD. Ada potensi bahaya bila DPRD tidak ada, yakni aspek pengawasan terhadap pemerintah eksekutif akan absen. Dalam kondisi itu, kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat dimungkinkan terjadi.

“Distorsi partisipasi politik dan kekosongan representasi ini bukan hanya memicu problem konstitusional, namun juga bisa menimbulkan ketidakpuasan warga serta memicu tindakan yang sewenang-wenang oleh penguasa IKN. Sebab eksekutif IKN Nusantara tidak terawasi dengan baik oleh skema perwakilan politik yang ada,” tutur Titi.

“Penghapusan perwakilan politik di tingkat provinsi selain memicu problem konstitusionalitas juga merupakan pilihan tidak demokratis,” imbuhnya.

Pasal 10 dalam UU IKN juga mengatur masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara bisa diperpanjang. Tak ada kejelasan soal batasan perpanjangan masa jabatan itu. Ini juga berpotensi tidak sehat untuk demokrasi.

“Masa jabatan yang tidak dibatasi bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan dan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apalagi kalau jabatan kepala dan wakil kepala otoritas IKN itu tidak diawasi secara memadai oleh lembaga yang menjadi representasi politik rakyat akibat ketiadaan DPRD,” tutur Titi. (Aza)

Tags: DemokratisDPRDIKNnusantarapemimpinrakyat
Berita Sebelumnya

Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes

Berita Selanjutnya

Beda Jenis Kelamin Beda Kemampuan Otak, Siapa Bilang?

Rekomendasi Berita

Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka
Headline

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang
Hukum

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi
Headline

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022
ICT Watch Peringatkan Bahaya Mengumbar Data Pribadi di Medsos
Headline

Generasi Muda Diminta Jadi Pelopor Perlindungan Data Pribadi

18/08/2022
Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia
Headline

Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia

18/08/2022
Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam
Narasi

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

18/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022 18:57
Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

18/08/2022 15:19
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022 15:09
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022 15:00
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved