Secara bahasa, hikmah dimaknai sebagai kebijaksanaan dari Allah, atau berguna dan bermanfaat.
Dalam istilah, merupakan pengetahuan tentang berbagai akibat yang timbul dari sebuah perbuatan. Dalam Tafsir Kememag pada Surah Al-Baqarah 269, hikmah diartikan sebagai sebuah kemampuan untuk memahami rahasia-rahasia syariat agama dan sifat bijak berupa kebenaran dalam setiap perkataan dan perbuatan kepada siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak [waman yu’thal-hikmah faqad utiya khaeran katsiran]. Sebab dengan sifat bijak, urusan dunia dan akhirat menjadi baik dan teratur.
Begitu pentingnya kata ‘hikmah’ sehingga Allah mengulang sebanyak 20 kali dalam Al-Qur’an yang berada pada 19 ayat dan 12 surah. Agar tidak keluar dari judul, maka pembahasan dalam artikel ini menitikberatkan pada reason atau alasan di balik keistimewaan syariat zakat. Sebab, pada prinsipnya, di balik setiap syariat, selalu ada alasan, hikmah, dan nilai yang terkandung di dalamnya. Berikut lima hikmah di balik zakat:
Pertama. Menjaga dan melindungi harta dari penglihatan orang-orang jahat, dan membentengi dari jangkauan tangan-tangan jahil agar terbebas dari pelaku kejahatan. Sebagaimana Hadis Nabi, “Bentengi harta kalian dengan zakat, obati sakit kalian dengan sedekah, dan persiapkan doa untuk melawan bala’,” (HR. Ath-Thabrani).
Asbabul Wurud hadis ini, sebagaimana ditulis Maulana Zakariah Al-Kandahlawi dalam kitab “Fadilah Sedekah” menyebut bahwa seorang sahabat datang menemui Nabi, sambil tergopoh-gopoh lalu menyebut, Si fulan kapalnya karam, hartanya hancur, dan mengalami kerugian dari bala yang menimpanya. Lalu, keluarlah hadis di atas. Zakat merupakan benteng bagi harta agar terjaga dari berbagai bala dan malapelaka.
Saat ini, zaman di mana ilmu pengetahuan berkembang pesat, orang-orang makin kreatif membuat sumber rezeki. Ada yang mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat, ada pula sebaliknya, rugi miliaran dalam tempo sekejap. Sehingga, tidak sedikit awalnya adalah seorang mustahik atau yang berhak menerima zakat karena kemiskinan, tetiba menjadi muzakki milyuner. Dalam kondisi seperti demikian, maka seharusnya harta yang tetiba didapat itu diamankan dengan mengeluarkan zakat.
Demikian pula yang memiliki profesi tertentu dengan gaji telah mencapai nishab jika dikalkulasi selama setahun, zakatnya dapat dibayar secara bertahap, misalnya sebulan atau dua bulan sekali, atau sekali setahun. Tergantung kesepakatan dengan lembaga amil zakat. Dewasa ini, para lembaga amil zakat juga sudah mengikuti kebutuhan pasar, dengan cara mempermudah para muzakki untuk menunaikan kewajibannya, boleh berzakat dengan sistem payroll, atau gaji dan pendapatannya dipotong langsung oleh bank. Begitu pula kepada para mustahik, sebagian sudah mendapat bantuan dari lembaga zakat dengan sistem transfer ke nomor rekening mereka, ini semua sebagai sarana mempermudah umat Islam Indonesia untuk menunaikan syariat zakat di era digital ini, melalui sistem digitalisasi.
Dengan menegakkan syariat zakat, secara hukum sudah terlepas dari tanggungjawab terhadap harta yang kita miliki sebagai seorang muslim, sebab zakat bagi yang telah memenuhi rukun dan syaratnya adalah wajib tanpa ada tawar-menawar. Namun, selain itu, zakat memiliki filosofi yang tidak bisa diabaikan, yakni mengamankan harta dari berbagai malapetaka, penipuan, penggelapan, tenggelam, kebakaran, hilang tanpa jejak, kekeringan, daftarnya terlalu panjang.
Zakat juga, sebagaimana artinya dari sisi bahasa adalah berkah, artinya memberkahi harta yang kita miliki. Berkah secara sederhana adalah, bermanfaat dan dirasakan manfaatnya oleh pemilik harta dan atau orang lain. Ada ungkapan, Harta berkah itu, ketika sedikit ia akan cukup apalagi ketika banyak. Demikian pula para muzakki, selain harta, umurnya juga akan berkah. Di antara ciri umur yang berkah adalah hidup selalu tenang, tidak dikejar-kejar waktu, dan selalu ada waktu untuk beribadah dan berbuat kebaikan bagi orang banyak. Di sini konsep umur penuh manfaat berlaku, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaat untuk orang lain, [Khaerunnas anfa’uhum lin-naas]”.
Lalu apa pula hikmahnya infak dan sedekah. Jika melihat berbagai nash dalil Al-Qur’an dan hadis, konsep infak adalah memperbanyak atau melipatgandakan harta, bisa dari satu menjadi tujuh ratus, sebagaimana firman Allah, “Perumpamaan harta yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah: 261).
Walau bukan berarti seorang muslim berinfak hari ini seribu lalu besoknya mendapat tujuh ratus ribu, atau tahun ini bersedekah motor paling tidak dapat mobil tahun depan, mungkin saja itu berlaku pada orang-orang tertentu, namun boleh pula Allah sengaja menabungkan rezekinya untuk diberikan pada waktu-waktu tertentu, atau diganikan dengan rezeki lainnya yang lebih baik baginya, semisal kesehatan, jabatan, pendidikan, kenyamaman hidup, keamaman, dan semisalnya.
Kedua. Membantu meningkatkan kesejahteraan kaum fakir miskin, serta meringankan beban orang-orang yang sangat membutuhkan. Zakat dapat membantu pemerintah dalam mengurangi populasi orang fakir dan miskin, atau minimal bisa membantu menyediakan makanan agar bisa bertahan hidup. Salah satu kewajiban masyarakat yang berpenghasilan tetap dan telah memenuhi kebutuhan primernya adalah berbagi antara sesama, khususnya pada mareka yang fakir.
Eokonomi yang sehat adalah jika harta tidak hanya bergulir pada golongan tertentu atau orang kaya saja, sementara orang miskin tidak mendapatkan manfaat dari harta golongan hartawan. Sebagai ilustrasi, katakanlah, harta ini adalah darah, sementara jantung adalah pemerintah, dan nadi atau pembuluh darah adalah regulasi. Bagian pusar ke atas adalah golongan kaya raya, pusar ke bawah adalah golonga miskin. Jantung merupakan pusat darah berkumpul dari paru-paru membawa O2 lalu di pompa keluar lewat arteri ke seluruh tubuh. Ada yang mengalir ke bagian otak atas, dan ada yg ke bawah sampai di ujung jari2 tangan/kaki, lalu balik lagi ke atas lewat vena dari tangan/kaki dan ke bawah dari otak lewat pertukaran kapiler menuju jantung lalu kembali keluar paru-paru membawa CO2.
Dapat dibayangkan, jika saja darah hanya beredar area pusar sampai kepala, sementara pinggul hingga kaki darah membeku karena tidak disuplai oleh jantung. Maka, yang terjadi adalah kelumpuhan, jadi jika harta yang beredar di kalangan atas, maka sesungguhnya ekonomi tersebut mengalami kelumpuhan, dan hanya menunggu waktu untuk jatuh, bangkrut lalu mati.
Golongan kaya yang hanya mementingkan untuk diri mereka sendiri dengan cara membangun usaha untuk mematikan usaha orang lain, seperti bisnis supermaket waralaba yang mematikan usaha kaum kecil, pada dasarnya hanya menunggu waktu untuk mati juga, sebab usaha yang bernar adalah menjadikan orang lain makin kaya agar memiliki daya beli yang tinggi.
Demikian pula zakat, jika menunaikan zakat, sesungguhnya akan membuat ekonomi sehat, sebab golongan fakir miskin, tidak mengenal investasi, begitu dapat duit langsung dibelanjakan, yang kemungkinan tempat belanjanya di toko para orang kaya yang telah berzakat. Ekonomi akan sehat, dan memberi manfaat kedua belah pihak, muzakki dan mustahik. Inilah contoh ekonomi sehat.
Ketiga. Zakat, sesuai artinya, menyucikan dan membersihka dua aspek: (1) jiwa atau diri dari penyakit kikir, angkuh, dan penghambaan terhadap materi; (2) membersihkan harta dari terkontaminasi hak-hak orang lain, terutama para fakir, miskin, dan fi sabilillah.
Ini merupakan filosofi yang tersirat, memang susah dipahami orang-orang yang berpikir sekularistik, bahwa segalanya hanya diukur dengan materi. Dalam Islam, materi memang menjadi pendukung kebahagiaan, tapi bukan sumber satu-satunya dan uang sebagai ukuran materi tertinggi sehingga ada ungkapan, Uang bukan segalanya, tapi tanpa uang segalanya akan sulit, atau, Uang tidak dibawa mati, tapi kalau tidak punya uang, rasanya mau mati.
Dengan berbagi lewat zakat, jiwa seseorang akan bersih, sifat kikirnya terkikis, empatinya terbangun, sehingga senang berbagi pada sesama. Teori ini sering disebut sebagai “sharing mechanism” atau berbagi sesama akan melahirkan kebahagiaan, kesejahteraan, dan keamanan, sebab si kaya akan menyantuni di miskin, dan di miskin akan menjaga si kaya. Ada mutualis simbiosis.
Jika dilustrasikan, seorang pengusaha membuat satu teko kopi susu untuk diminum satu keluarga, tetiba ada tahi cicak jatuh dari atas. Nah, satu teko kopi susu itu merupakan harta seorang pengusaha, tahi cicak itu adalah zakat. Jika zakat tidak dikeluarkan maka orang-orang yang menikmati kopi susu tersebut telah juga meminum kotoran cicak. Sebab zakat dalam Islam merupakan kotoran harta, dengan mengeluarkan kotoran berarti membersihkan harta dari kotoran. Inilah yang dimaksud dalam hadis Nabi, Sesungguhnya zakat tidak layak dibagikan kepada keluarga Nabi Muhammad, sesungguhnya ia merupakan kotoran harta, (HR. Muslim).
Keempat. Untuk para muzakki, ketika menyerahkan zakatnya lewat amil akan didoakan oleh amil yang akan mendatangkan ketenangan untuk muzakki, “Sesungguhnya doa kamu [amil] itu menjadi ketentraman jiwa bagi para muzakki, [Inna shalataka sakanun lahum], (QS. Attaubah: 103).
Ada pun doa yang wajib dibaca para amil ketika menerima zakat adalah, Ajrakallahu fimaa a’thaeta wa baaraka fimaa abqaeta, Semoga Allah memberikan pahala atas zakat yang anda keluarkan dan memberkahi harta yang tersisa.
Dari ayat dan doa di atas menjadi dasar untuk memahami bahwa pada dasarnya zakat memang dikelola oleh lembaga. Dengan adanya lembaga resmi seperti Baznas dan lembaga zakat lainnya, maka di dalamnya ada amil pelaksana yang mengelola zakat sekaligus mendoakan para muzakki.
Walaupun seandainya zakat langsung diberikan kepada mustahik hukumnya tetap sah, namun memiliki keutamaan yang lebih rendah. KH. Ali Yafie berpendapat bahwa zakat yang langsung didistribusikan kepada para mustahik sama nilainya dengan seorang muslim yang shalat sendirian, shalatnya sah dan tidak usah diulang kembali, dan orang yang berzakat di lembaga zakat resmi maka sama keutamannya dengan shalat berjamaah.
Di Indonesia, zakat diatur oleh negara berdasarkan undang-undang dan lembaga zakat harus mendapat rekomendasi dari Baznas dan Kementrian Agama. Sebanyak 47 Pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, aturannya masih didominasi oleh amil, belum ada sanksi khusus bagi para hartawan yang seharusnya berzakat tapi mangkir. Undang-undang tersebut masih bersifat optional belum mandatori sehingga harus diperbanyak sosialisasi dan narasi tentang zakat, agar para hartawan wajib zakat menunaikan kewajibannya dengan sukarela bahkan merasa mereka butuh berzakat.
Kelima. Sebagai relasi dari rasa syukur terhadap nikmat harta. Karena kesyukuran itu menjadi sebab bertambahnya kenikmatan, Jika Kalian bersyukur, Kami akan menambah nikmat kepadamu. Jika kalian kufur terhadap nikmatku, sesungguhnya azabku sangat pedih, (QS. Ibrahim: 7).
Implementasi rasa syukur harus dibuktikan dengan membelanjakan sebagian harta yang kita miliki di jalan Allah, dalam hal ini zakat. Pada dasarnya, zakat adalah pintu utama dalam mengeluarkan harta di jalan Allah, atau fii sabilillah. Jika saja rutin dan taat bayar zakat, maka pintu-pintu ibadah harta lainnya seperti infak, sedekah, dan wakaf akan lebih mudah. Sebab ibadah memang butuh pembiasaan dan itu dimulai dari ibadah wajib, lalu menyasar ibadah sunnah yang ditekankan, seperti infak dan wakaf, atau ibadah sunnah lainnya seperti sedekah dengan harta dan nonharta.
Dengan berbagi pada sesama, akan melahirkan ta’liful-qulub, atau penyatuan hati antara golongan fakir miskin dan golongan kaya. Tidak ada lagi ruang yang menganga antara kedua lapisan masyarakat itu. Zakat adalah wadah pemersatu sekaligus manisfestasi dari rasa syukur agar menghidupkan budaya tolong-menolong atau gotong-royong.
Hikmah yang terkandung dalam ibadah zakat sungguh banyak, dan boleh jadi setiap muzakki punya cerita dan perasaan yang berbeda atas hikmah yang mereka dapatkan lewat ibadah zakat. Ada beberapa yang langsung datang pada saya, membeberkan keajaiban zakat yang mereka rasakan, mulai dari dipermudah segala urusan, dilancarkan rezekinya, disembuhkan sakitnya, hingga dijaga hartanya dari kerugian. Maka tidak salah jika pemerintah meluncurkan gerakan cinta zakat agar masyarakat Islam Indonesia merasakan hikmah di balik syariat zakat. Enrekang 31 Januari 2022.