Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

PNS Berhak Menolak Panggilan Telepon Bosnya di Luar Jam Kerja

Eko Pujianto
Selasa, 01/02/2022 19:30
Petra De Sutter, 57, sekarang menjadi wakil perdana menteri Belgia. Foto: Twitter

Petra De Sutter, 57, sekarang menjadi wakil perdana menteri Belgia. Foto: Twitter

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Brussels – Terhitung mulai 1 Februari ini, pegawai negeri sipil (PNS) berhak menolak panggilan telepon dari bos atau atasan mereka di luar jam kerja normal. Kebijakan ini berlaku di Belgia, dan  ditujukan untuk menekan stres akibat beban pekerjaan sehari-hari.

Menurut surat edaran dari Wakil Perdana Menteri Belgia, Petra De Sutter, undang-undang baru yang mulai berlaku di negara Eropa itu hari ini, memberikan hak kepada sekitar 65.000 pegawai pemerintah untuk memutuskan hubungan dari segala pekerjaan mereka di waktu pribadinya.

Menurut sumber media lokal De Morgen, yang memperoleh bocoran surat itu, Petra De Sutter menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari hak pegawai untuk terbebas hubungan dari segala pekerjaan rutinitas sehari–hari. Juga agar tidak selalu terhubung dengan pejabat pemerintah federal yang mengganggu waktu pribadi pegawai bersama keluarganya.

Di luar jam kerja biasa, seorang pegawai negeri federal hanya dapat dihubungi jika terjadi situasi ekstrem dan tak terduga yang mengharuskan tindakan yang tidak dapat menunggu sampai periode kerja berikutnya.

Baca Juga:

Kemenkominfo Bekali Literasi Digital ASN, Sekda Jateng: Jangan Ada Lagi yang Gaptek

Wali Kota Mulanay Wajibkan PNS Banyak Senyum atau Didenda Setara Gaji 6 Bulan

Menurut undang-undang itu, seorang pegawai pemerintah tidak akan diberikan sanksi apapun dengan tidak menjawab telepon atau membaca pesan yang berhubungan dengan pekerjaan di luar jam kerja normal.

“Ini cara untuk meminimalkan stres akibat beban pekerjaan yang berlebihan dan kelelahan di kalangan pegawai negeri federal,” kata De Sutter, Selasa (1/2) dalam surat itu.

Setelah mengetahui bahwa kebijakan ini telah bocor dan menyebar ke seluruh dunia, Menteri De Sutter kemudian mengkonfirmasinya melalui postingan di Twitter dalam bahasa Inggris.

“Zaman modern membutuhkan tempat kerja dan suasana modern, dan saya bangga mengatakan pemerintah kami memimpin di depan,” katanya.

Belgia, di sisi lain, adalah negara Eropa terbaru yang memberlakukan undang-undang tersebut.

Sejak 2016, Prancis telah memiliki aturan yang melarang pekerja dipecat karena tidak membalas panggilan setelah jam kerja.(Nto)

Tags: Atasi StresBelgiaLibur PNSPNSStres
Berita Sebelumnya

Temuan Amnesty Internasional: Israel Gunakan Sniper Untuk Bunuh Warga Palestina

Berita Selanjutnya

Kutip Pendapat Indonesianis, Hidayat: Demokrasi Indonesia dalam Bahaya

Rekomendasi Berita

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan
Headline

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

19/08/2022
Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka
Headline

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang
Hukum

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi
Headline

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022
Serangan Fajar di Kharkiv Menyebabkan Satu Orang Meninggal dan 18 Terluka
Internasional

Serangan Fajar di Kharkiv Menyebabkan Satu Orang Meninggal dan 18 Terluka

18/08/2022
ICT Watch Peringatkan Bahaya Mengumbar Data Pribadi di Medsos
Headline

Generasi Muda Diminta Jadi Pelopor Perlindungan Data Pribadi

18/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

19/08/2022 15:02

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

19/08/2022 15:02
Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022 18:57
Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

18/08/2022 15:19
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved