Indonesiainside.id, Brussels – Terhitung mulai 1 Februari ini, pegawai negeri sipil (PNS) berhak menolak panggilan telepon dari bos atau atasan mereka di luar jam kerja normal. Kebijakan ini berlaku di Belgia, dan ditujukan untuk menekan stres akibat beban pekerjaan sehari-hari.
Menurut surat edaran dari Wakil Perdana Menteri Belgia, Petra De Sutter, undang-undang baru yang mulai berlaku di negara Eropa itu hari ini, memberikan hak kepada sekitar 65.000 pegawai pemerintah untuk memutuskan hubungan dari segala pekerjaan mereka di waktu pribadinya.
Menurut sumber media lokal De Morgen, yang memperoleh bocoran surat itu, Petra De Sutter menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari hak pegawai untuk terbebas hubungan dari segala pekerjaan rutinitas sehari–hari. Juga agar tidak selalu terhubung dengan pejabat pemerintah federal yang mengganggu waktu pribadi pegawai bersama keluarganya.
Di luar jam kerja biasa, seorang pegawai negeri federal hanya dapat dihubungi jika terjadi situasi ekstrem dan tak terduga yang mengharuskan tindakan yang tidak dapat menunggu sampai periode kerja berikutnya.
Menurut undang-undang itu, seorang pegawai pemerintah tidak akan diberikan sanksi apapun dengan tidak menjawab telepon atau membaca pesan yang berhubungan dengan pekerjaan di luar jam kerja normal.
“Ini cara untuk meminimalkan stres akibat beban pekerjaan yang berlebihan dan kelelahan di kalangan pegawai negeri federal,” kata De Sutter, Selasa (1/2) dalam surat itu.
Setelah mengetahui bahwa kebijakan ini telah bocor dan menyebar ke seluruh dunia, Menteri De Sutter kemudian mengkonfirmasinya melalui postingan di Twitter dalam bahasa Inggris.
“Zaman modern membutuhkan tempat kerja dan suasana modern, dan saya bangga mengatakan pemerintah kami memimpin di depan,” katanya.
Belgia, di sisi lain, adalah negara Eropa terbaru yang memberlakukan undang-undang tersebut.
Sejak 2016, Prancis telah memiliki aturan yang melarang pekerja dipecat karena tidak membalas panggilan setelah jam kerja.(Nto)