Tak hanya manusia. Semua makhluk dari golongan binatang, hewan liar, burung-burung, hewan melata, dan semuanya, akan dibangkitkan di Hari Kiamat nanti. Bedanya dengan manusia, golongan binatang atau hewan tidak dihisab. Namun, semuanya akan diadili dan di-qishash atas kesewenangan dan kezaliman antarbinatang selama di dunia.
Hewan yang ditanduk oleh binatang bertanduk akan diberi tanduk untuk bisa membalas semua binatang yang menanduknya. Di sinilah keadilan tegak setegak-tegaknya dan hukum qishash (kisas) berlaku. Binatang pun terkena qishash sebagai pembalasan atas kezalimannya. Jika demikian, bagaimana dengan manusia sebagai makhluk yang mukallaf, sebagai makhluk yang dibebani kewajiban syariat?
Dalam sebuah hadits Abu Hurairah mengurai dengan sangat jelas mengenai hukuman bagi binatang sekali pun, meski bukan golongan makhluk yang mukallaf. Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda:
يحشر الخلق كلهم يوم القيامة البهائم و الدواب و الطير و كل شيء فيبلغ من عدل الله أن يأخذ للجماء من القرناء ثم يقول : كوني ترابا؛ فعند ذلك يقول الكافر: يَا لَيْتَنِي كُنتُ تُرَابًا
“Semua makhluk akan dikumpulkan pada hari kiamat, binatang, hewan liar, burung-burung, dan segala sesuatu, sehingga ditegakkan keadilan Allah, untuk memindahkan tanduk dari hewan hewan bertanduk ke yang tidak bertanduk (lalu dilakukan qishas). Kemudian Allah berfirman, “Kalian semua, jadilah tanah.” Di saat itulah orang kafir mengatakan, “Andai aku jadi tanah.” (HR. Hakim 3231 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Berdasarkan firman Allah SWT:
وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ
“Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan” (QS at-Takwir: 5)
Maksud ayat “Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan” adalah semua jenis binatang dibangkitkan agar mereka saling mengqisas di akhirat kelak. Menurut As-Sa’di, “Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan” artinya semua binatang dikumpulkan pada Hari Kiamat agar Allah menghukumi satu sama lain. Inilah sempurnanya keadilan Allah hingga ia menghukum qishash pada kambing bertanduk untuk kambing yang tidak bertanduk seraya dikatakan padanya, “Jadilah debu”.
Dalam Tafsir Juz ‘Amma (Syaikh Shalih bin Fauzan), ayat di atas menunjukkan bahwa apabila binatang-binatang buas dikumpulkan, yang dulunya jauh dari kehidupan manusia, yang tempat tinggal mereka adalah hutan atau padang pasir, mereka semuanya dikumpulkan agar ditegakkan qishash kepada mereka.
Dalam riwayat lain (حُشِرَتْ) dalam ayat di atas berarti binatang-binatang itu dikumpulkan bersama perkumpulan manusia dipadang mahsyar. Pendapat yang lain menyebutkan, makna (حشرت) adalah dimatikan. (Tafsirweb)
Penjelasan di ayat lain, Allah SWT berfirman:
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَٰٓئِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” (QS Al-An’am: 38)
As-Sa’di mengatakan, “Seluruh hewan darat dan udara, binatang-binatang ternak, binatang liar dan burung-burung, semuanya adalah umat-umat sepertimu. Kami menciptakannya seperti Kami menciptakanmu. Kami memberi rizki kepadanya seperti Kami memberi rizki kepadamu. Kehendak dan kekuasaan Kami berlaku bagi mereka seperti ia berlaku padamu.”
“Kami tidak melalaikan dan melupakan sedikit pun dari sesuatu yang ada di Lauh al-Mahfuzh, bahkan segala sesuatu yang besar dan yang kecil tercantum di Lauh al-Mahfuzh seperti apa adanya. Seluruh peristiwa terjadi sesuai apa yang tertulis oleh pena.”
Ayat ini mengandung dalil bahwa kitab yang pertama meliputi segala yang ada. Ini adalah salah satu tingkatan Qadha’ dan Qadar. Ia adalah empat tingkatan:
1. Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu
2. Kitab-Nya mencakup seluruh yang ada
3. Kehendak dan kodrat-NYa berlaku menyeluruh atas segala sesuatu
4. Penciptaan-Nya mencakup seluruh makhluk sampai perbuatan manusia
Dan firman-Nya “Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” Maksudnya, seluruh umat dihimpun dan dikumpulkan kepada Allah pada pengadilan Kiamat, yaitu saat yang besar dan menakutkan. Lalu Dia membalas mereka dengan keadilan dan kebaikan-Nya, dan Dia memperlakukan hukum-Nya atas mereka yang dipuji oleh orang-orang terdahulu dan yang datang belakangan, dari penduduk langit dan bumi.
Perlu diketahui juga bawha binatang dibangkitkan oleh Allah, bukan untuk dihisab amalnya, karena binatang bukan mukallaf (makhluk yang mendapatkan beban syariat). Binatang dikumpulkan untuk diadili dengan dilakukan qishas, pembalasan untuk kezaliman yang terjadi antarbinatang. (Tafsirweb)
Dari Abu Hurairah Ra, Nabi SAW bersabda:
لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ
“Sungguh semua hak akan dikembalikan kepada pemiliknya pada hari kiamat. Sampai diqishas kambing yang tidak bertanduk kepada kambing yang bertanduk.” (HR. Ahmad 7404 & Muslim 6745)
Dikutip dari Konsultasi Syariah, Imam An-Nawawi menjelaskan, hadits ini merupakan dalil tegas bahwa binatang akan dikumpulkan pada hari kiamat, dan dibangkitkan pada hari kiamat. Sebagaimana para mukallaf di kalangan manusia dibangkitkan. Sebagaimana pula anak kecil yang mati, orang gila, dan orang yang belum mendapatkan dakwah, mereka juga dibangkitkan. (Syarh Shahih Muslim, 16/136)
Mengapa mereka diqishas, sementara mereka bukan mukallaf? An-Nawawi menjelaskan, Qishas untuk hewan yang tidak bertanduk kepada hewan yang bertanduk, bukan qishas karena mereka mendapat beban syariat. Karena binatang tidak diberi beban syariat. Tapi qishas pembalasan. (Syarh Shahih Muslim, 16/137) (Aza)