Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

BNPT Diminta Gandeng Kemenag, Jangan Asal Lempar Isu

Eko Pujianto
Jumat, 04/02/2022 13:41
Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri membawa sejumlah barang bukti dari kediaman FT di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Lampung, Sabtu (6/11/2011). Antaralampung.com/Hendra Kurniawan

Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri membawa sejumlah barang bukti dari kediaman FT di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Lampung, Sabtu (6/11/2011). Antaralampung.com/Hendra Kurniawan

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Staf Khusus Menteri Agama Kementerian Agama (Kemenag), Wibowo Prasetyo, menyayangkan pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut ada 198 pesantren terafiliasi dengan gerakan terorisme.

Hal itu diungkapkan Wibowo saat menjadi narasumber dalam “Ngobrolin Pesantren dengan Media”, di Jakarta.

Menurut Wibowo, diperlukan parameter yang sama untuk menyebut sebuah lembaga sebagai pesantren. Undang-undang pesantren, menurut Wibowo, telah menyatakan bahwa sebuah lembaga dapat disebut pesantren jika memenuhi apa yang disebut dengan arkanul ma’had (rukun pesantren).

“Maka, ketika muncul 198 yang terafiliasi, itu perlu dilihat lagi. Gandeng-gandenglah Kemenag, untuk melihat lagi apakah betul lembaga tersebut (adalah) pesantren,” ujar Wibowo, sebagaimana dilansir Kemenag, Kamis (3/2).

Baca Juga:

Fikih Niat Menurut KH. Lanre Said

Kemenag Susun Aturan Honor Imam dan Takmir dari Negara dan Kas Masjid

“Karena sumber informasi yang kurang jelas itu dapat menjadi distorsi dan menyebabkan kekhawatiran di masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Wibowo, ada lima hal yang termasuk dalam arkanul ma’had, yaitu kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

“Jadi misalnya sebuah lembaga yang menyebut dirinya pesantren, tapi ternyata gak ada kajian kitab kuning, maka tidak terpenuhi rukunnya. Itu tidak bisa disebut pesantren,” ujar Wibowo.

Selain itu, lanjutnya, pesantren juga mensyaratkan dimilikinya ruhul ma’had. Itu adalah spirit yang mesti dimiliki pesantren. “Salah satunya mengakui Pancasila dan NKRI. Kalau itu tidak punya, jelas tidak bisa disebut pesantren,” paparnya.(Nto)

Sumber: Infopublik.id

Tags: BNPTkemenagponpesteroris
Berita Sebelumnya

Pesan Jokowi Saat Ketemu Anak-Anak Pintar Matematika

Berita Selanjutnya

Bupati Tangerang: Terapkan Prokes 5M dan Ayo Vaksinasi Anak-Anak dan Booster

Rekomendasi Berita

Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022
Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok
Headline

Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022 14:14
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved