Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 8 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

18 Negara Bahas Kerja Sama Sertifikasi Halal

Eko Pujianto
Sabtu, 05/02/2022 20:43
Produk halal

Produk halal

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Perwakilan dari 18 kedutaan besar negara sahabat di Indonesia ikut dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Kerja Sama Internasional terkait Sertifikasi Halal di Indonesia.

Mereka adalah utusan dari Australia, Tiongkok, Denmark, EU, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Prancis, Singapura, Swedia, Vietnam, Selandia Baru, Hongaria, dan Belgia.

FGD terselenggara atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Staf Khusus Presiden RI, dan Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS). Hadir sebagai narasumber FGD Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono mengatakan masyarakat internasional memberi perhatian terhadap regulasi halal, khususnya terkait mekanisme pengakuan sertifat halal dan ruang lingkup produk halal. FGD digelar sebagai sarana menerima masukan, menyatukan pandangan, menampung solusi, dan menjawab pertanyaan para duta besar.

Baca Juga:

Ada Gunungan dan Motif Surjan, Ini Filosofi Logo Halal Baru

Label Halal Baru Berlaku Nasional

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham berharap FGD menjadi media diskusi dan sosialisasi kebijakan JPH khususnya terkait kerja sama produk halal.

“Ini untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan jelas mengenai kepastian hukum dan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Aqil Irham melalui teleconference, Jumat (4/2).

Menurutnya, produk halal saat ini menjadi salah satu perhatian terbesar dunia karena memiliki pasar yang besar dan menjanjikan. Lanskap industri dan ekosistem halal kemudian menjadi mondial, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia. Sertifikasi halal sekarang menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Aturan itu juga berlaku untuk produk impor dari berbagai negara yang masuk ke pasar Indonesia. Dengan kondisi itu, BPJPH saat ini telah menerima permintaan yang tinggi dan banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia.

“Kami telah menandatangani dua MoU sejauh ini, dan yang lainnya sedang dalam proses penyelesaian dan akan ditandatangani dalam waktu dekat. Kami juga menanggapi pertanyaan dan proposisi dari pemerintah dan otoritas asing, pelaku usaha, LSM, dan sebagainya,” imbuh Aqil Irham.

“Kami menyambut dengan tangan terbuka untuk bekerja sama dan membahas kebijakan dan regulasi Halal di Indonesia,” lanjutnya.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan, kerja sama internasional JPH harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government (G to G). “Atau, dengan perjanjian bilateral antara kedua pemerintah yang sudah dilakukan dan masih berlaku, misalnya kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan lainnya,” kata Siti Aminah.

Kerja sama ini, kata Aminah, harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional. “Kerja sama berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” lanjut Siti Aminah.

Ada dua skema aturan layanan produk halal impor. Pertama, bagi kategori end product atau produk jadi, sertifikasi halalnya dilakukan langsung ke BPJPH. Pengujian dan/atau pemeriksaan kehalalan produk jadi juga dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH Indonesia.

“Sedangkan untuk kategori produk berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan produk sembelihan, dapat disertifikasi halal oleh LHLN setempat yang telah bekerja sama dengan BPJPH berdasarkan atas perjanjian antar negara,” jelas Siti Aminah.

Untuk melakukan kerja sama, pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH yang dapat diakses via ptsp.halal.go.id. Melalui laman tersebut, LHLN dapat membuat akun dan selanjutnya mengupload dokumen-dokumen pengajuan berikut persyaratannya secara digital.

“Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH,” pungkasnya
(Nto)

Tags: BPJHProduk Halalsertifikasi halal
Berita Sebelumnya

Beredar Video Erupsi Anak Gunung Krakatau, Ini Jawaban BNPB

Berita Selanjutnya

Wamenag: Santri Bisa Jadi Apa Saja, Mulai Bupati Hingga Presiden

Rekomendasi Berita

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini
Headline

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022
Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong
Headline

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
Waktu Subuh, Junub dan tetap Puasa
Headline

Fikih Niat Menurut KH. Lanre Said

07/08/2022
Komandan Pasukan Elit Iran: Israel Akan Bayar Mahal Kejahatannya
Headline

Komandan Pasukan Elit Iran: Israel Akan Bayar Mahal Kejahatannya

06/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022 17:03

Risalah

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022
3 Tingkat Dibolehkan dalam Membaca Qur’an, 2 Kesalahan Bacaan yang Dilarang
Headline

Homoseks: Perbuatan Keji dan Dosa Besar

13/07/2022

Berita Terkini

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022 21:44
Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022 17:03
Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022 15:03
India Kembali Buka Masjid

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022 14:54
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved