Indonesiainside.id, Washington – Presiden AS Joe Biden memberikan keringanan sanksi nuklir kepada Iran dan membalikkan keputusan Donald Trump untuk membatalkan keringanan terkait dengan aktivitas nuklir sipil Teheran.
Dalam putusannya, Washington telah mengizinkan perusahaan asing untuk terlibat dalam beberapa proyek sipil di pembangkit listrik tenaga nuklir Bushehr Iran, Reaktor Penelitian Teheran dan pembangkit air berat Arak.
Hal ini sebagai upaya untuk mendorong negosiasi dan memulihkan kesepakatan nuklir yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA).
“Pengecualian sehubungan dengan kegiatan ini dirancang untuk memfasilitasi diskusi yang akan membantu untuk mencapai kesepakatan implementasi penuh JCPOA dan meletakkan dasar bagi kembalinya Iran ke komitmen JCPOA-nya,” kata Departemen Luar Negeri dalam pemberitahuan kepada Kongres dilihat oleh Associated Press pada hari Jumat(4/2).
Sebagai bagian dari JCPOA, Teheran pada 2015 setuju untuk melakukan pengawasan ketat terhadap program energi nuklirnya. Juga mempertahankan status bahwa Iran tidak pernah berusaha untuk mendapatkan senjata atom.
Hal ini sebagai imbalan atas keringanan sanksi yang dijatuhkan oleh PBB atas desakan AS. Namun, waktu itu mantan Presiden AS Donald Trump memutuskan bahwa kesepakatan itu tidak lagi berlaku.
Setelah menjabat pada Januari 2021, Presiden AS Joe Biden mengatakan dia terbuka untuk kembali ke JCPOA jika Iran kembali mematuhinya. Teheran menjawab bahwa Washington harus mematuhi terlebih dahulu, dimulai dengan penghapusan sanksi.
“Jika para pihak siap untuk mencabut sanksi, dasar untuk mencapai kesepakatan tentang masalah nuklir benar-benar siap,” kata Presiden Ebrahim Raisi kepada RT dalam sebuah wawancara eksklusif bulan lalu.
Departemen Luar Negeri AS, bagaimanapun, menekankan bahwa pencabutan sanksi semata-mata demi “kepentingan nonproliferasi AS dan nuklir damai”.(Nto)