Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa kasus pencabulan, penganiayaan, dan penyiksaan terhadap anak di Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kasus yang sangat berat. Karena itu, dia meminta penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapa pun,” kata Risma melalui keterangan tertulisnya, Ahad (6/2/2022).
Diketahui, kasus terakhir di Sidoarjo adalah kejadian yang dialami seorang anak berusia 11 tahun. Dia mengalami kekerasan fisik dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 24 kali. Risma pun mendatangi Polresta Sidoarjo dan bertemu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Sabtu (5/2/2022). Dia meminta agar kasus pencabulan dan kekerasan pada anak itu jangan terulang lagi.
“Kami di Kementerian Sosial melakukan monitoring adanya kasus-kasus cabul, kekerasan fisik pada anak dan KDRT, terakhir kemarin di Sidoarjo ada bapak tiri yang melakukan kekerasan fisik dan rudapaksa pada anak tirinya. Kami sungguh prihatin atas kejadian tersebut,” kata Risma.
Dia juga menerjunkan petugas psikolog, dan Tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan “trauma healing” terhadap korban serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan. Bersama instansi terkait lainnya, Kemensos memastikan korban berada di tempat aman.
“Korban sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman,” kata mensos.
Petugas, kata Mensos, secara terukur dan berhati-hati melakukan “trauma healing” karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma. Menurut dia, korban masih selalu terdiam, diduga karena kondisi psikologis dan masih trauma.
“Kami sudah mempersiapkan masa depan dan rencana ke depan untuk korban dan ibunya”, katanya.
Selain itu, Risma meminta semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus-kasus semacam ini tidak berulang lagi. Menurut mensos, derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital menjadi salah satu kontributor terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual.
“Untuk itu, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya penyaringan konten informasi dan edukasi, khususnya terhadap anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan,” katanya.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, menyampaikan, data kasus perbuatan cabul dan kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo pada 2020 sejumlah 38 kasus dan pada 2021 meningkat menjadi 45 kasus.
“Sementara untuk pencabulan dan kekerasan fisik, yakni anak sebagai korban pada 2020 sejumlah 44 kasus dan 2021 mencapai 83 kasus, sedangkan anak sebagai pelaku pada tahun 2020 sejumlah 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus,” tukasnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan, sebagai langkah preventif agar pencabulan, kekerasan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak terulang, pihaknya bersama para pemangku kepentingan terkait akan membentuk satgas yang turun ke daerah-daerah, termasuk ke sekolah-sekolah dan para orang tua.
“Agar saling mengawasi pengaruh lingkungan sekitar, harmonisasi keluarga, lebih memperhatikan perkembangan buah hatinya, dan edukasi bahaya pornografi,” ujar bupati. (Aza)
Sumber: InfoPublik.id