Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah baru saja menaikkan level asesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3 selama satu pekan ke depan, untuk aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo secara virtual terkait evaluasi PPKM, Senin (7/2), mengatakan penyesuaian dilakukan selain mencegah peningkatan kasus COVID-19, juga mengingat karakteristik varian Omicron dan Delta yang cukup berbeda.
“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah untuk industri orientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen. Jika, memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) minimal 75 persen karyawan sudah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasu PeduliLindungi
Untuk kegiatan Supermarket, dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Untuk mal, akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak, serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.
Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe, juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
Untuk bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.(Nto)
Sumber: Infopublik.id