Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Kenali Gejala Khusus Omicron dan Syarat Isoman di Rumah

Eko Pujianto
Kamis, 10/02/2022 09:55
Ilustrasi batuk. Foto: Istimewa

Ilustrasi batuk. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kasus Omicron menunjukkan peningkatan terus dari hari ke hari. Karenanya, penting bagi masyarakat memahami gejala apa saja jika terinfeksi varian Covid-19 ini.

Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan mengungkapkan gejala Omicron hampir mirip dengan flu biasa.

“Mirip (flu biasa), batuk pilek, hidung mampet, kemudian cairan di hidung atau meler, juga lesu, lemah, demam, memang mirip flu biasa,” kata Erlina Burhan dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.

Namun, ada gejala khusus yang paling banyak dialami pasien Omicron yakni disertai sakit tenggorokan.

Baca Juga:

Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

“Sebagian pasien mengeluhkan gatal-gatal (di tenggorokan), tenggorokan sakit dan diikuti batuk-batuk kering, kepala pusing, juga pegal-pegal di badan,” ujarnya.

Meski tergolong ringan, tingkat penularan Omicron sangat cepat. Karenanya, pasien yang dinyatakan terinfeksi Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit. Cukup isolasi mandiri dan rutin minum vitamin hingga obat.

Namun harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat klinis dan rumah dilansir dari Instagram Dinkes DKI.

Syarat klinis:

  • Berusia di bawah 45 tahun
  • Tidak memiliki penyakit komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain
  • Berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

  • Berada di kamar terpisah dan lebih baik jika lantai terpisah
  • Terdapat kamar mandi di dalam rumah yang letaknya terpisah dengan penghuni lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter
  • Jika syarat-syarat di atas tidak dapat dipenuhi, harus melakukan isolasi terpusat dan dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat.

Lama waktu isolasi mandiri sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Berikut ketentuannya:

  • Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dia dihitung isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
  • Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

(Nto)

Tags: baliCovid-19gejala omicronIsomanOmicronPPKM DaruratPPKM MikroVaksin Boostervaksin Covid-19vaksinasiVarian DeltaWisatawan
Berita Sebelumnya

Omicron Naik Terus, Demokrat: Hati-Hati

Berita Selanjutnya

Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira Soal Omicron, Tapi Jangan Takabur

Rekomendasi Berita

Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka
Headline

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang
Hukum

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi
Headline

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022
ICT Watch Peringatkan Bahaya Mengumbar Data Pribadi di Medsos
Headline

Generasi Muda Diminta Jadi Pelopor Perlindungan Data Pribadi

18/08/2022
Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia
Headline

Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia

18/08/2022
Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam
Narasi

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

18/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022 18:57
Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

18/08/2022 15:19
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022 15:09
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022 15:00
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved