Indonesiainside.id, Jakarta – Kasus Omicron menunjukkan peningkatan terus dari hari ke hari. Karenanya, penting bagi masyarakat memahami gejala apa saja jika terinfeksi varian Covid-19 ini.
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan mengungkapkan gejala Omicron hampir mirip dengan flu biasa.
“Mirip (flu biasa), batuk pilek, hidung mampet, kemudian cairan di hidung atau meler, juga lesu, lemah, demam, memang mirip flu biasa,” kata Erlina Burhan dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.
Namun, ada gejala khusus yang paling banyak dialami pasien Omicron yakni disertai sakit tenggorokan.
“Sebagian pasien mengeluhkan gatal-gatal (di tenggorokan), tenggorokan sakit dan diikuti batuk-batuk kering, kepala pusing, juga pegal-pegal di badan,” ujarnya.
Meski tergolong ringan, tingkat penularan Omicron sangat cepat. Karenanya, pasien yang dinyatakan terinfeksi Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit. Cukup isolasi mandiri dan rutin minum vitamin hingga obat.
Namun harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat klinis dan rumah dilansir dari Instagram Dinkes DKI.
Syarat klinis:
- Berusia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki penyakit komorbid
- Dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain
- Berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah:
- Berada di kamar terpisah dan lebih baik jika lantai terpisah
- Terdapat kamar mandi di dalam rumah yang letaknya terpisah dengan penghuni lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
- Jika syarat-syarat di atas tidak dapat dipenuhi, harus melakukan isolasi terpusat dan dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat.
Lama waktu isolasi mandiri sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Berikut ketentuannya:
- Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dia dihitung isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
- Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
(Nto)