Indonesiainside.id, Makassar– Aktivitas di kantor Balai Kota Makassar tutup sementara terhitung tanggal 14-16 Februari 2022. Hal tersebut dilakukan, Setelah tim dinas kesehatan Makassar menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) positif Covid-19.
Sekretaris Daerah Makassar, M Ansar, mengeluarkan surat edaran penutupan kantor Balai Kota. “Untuk mencegah penularan lebih luas, maka pemerintah memutuskan menutup sementara kantor balai kota,” katanya dalam surat edaran tersebut.
Ada enam poin yang tercantum dalam surat yang dikeluarkan tanggal 10 Februari 2022 tersebut, pertama menutup dan menghentikan sementara kegiatan perkantoran di balai kota.
Keedua, selama penutupan sementara, BPBD Makassar, melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan diseluruh ruangan.
Semua ASN dan non ASN, tidak boleh mematikan hanphonenya selama libur, agar tetap bisa berkordinasi. Dalam surat edaran tersebur juga diminta kepada semua ASN untuk mematikan komputer dan alat elektronik lainnya yang ada di ruangan kerja masing-masing.Selain itu, Satpol PP tetap bertugas menjaga keamanan di kantor balai kota selama penutupan sementara. (Aza)