Indonesiainside.id, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat. Apalagi Indonesia adalah negara mayoritas muslim.
“Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kita, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Trubus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia menyatakan kebijakan untuk vaksinasi booster atau dosis lanjutan yang tidak memasukkan jenis vaksin halal merupakan kekurangan pemerintah yang harus diperbaiki. Hal ini senada dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggung jawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” tegas Trubus.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu.
“Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat),” kata Asrorun.
Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam. Selain itu juga, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.
“Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin COVID-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal maka wajib diadakan yang halal,” ucapnya.
Asrorun mengatakan sesuai dengan fatwa MUI, vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal. Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.
“Sekalipun yang non halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada dan jumlahnya cukup,” jelas Asrorun.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 5 (lima) jenis vaksin untuk vaksinasi booster yakni CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Indonesia juga memiliki vaksin Covid-19 dengan status halal, yang saat ini dalam masa uji klinis yakni Vaksin Merah Putih buatan Unair. (Nto)