Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Dinilai Sudah Tidak Membahayakan, Norwegia Cabut Pembatasan Covid-19

Eko Pujianto
Sabtu, 12/02/2022 20:19
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Norwegia menghapus hampir semua aturan penguncian COVID-19 yang masih berlaku saat tingkat infeksi tampaknya sudah tidak lagi membahayakan sistem kesehatan.

Negara di kawasan Nordik itu, yang mencabut sebagian besar pembatasan pada 1 Februari, akan tetap memberlakukan sejumlah aturan di kepulauan Svalbard.

Aturan baru berlaku mulai Sabtu pukul 09.00 GMT (16 WIB).

“Kami mencabut hampir semua pembatasan virus corona,” kata Perdana Menteri Jonas Gahr Stoere, Sabtu..

Baca Juga:

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan

“Pandemi virus corona tidak lagi menjadi ancaman kesehatan yang besar bagi sebagian besar dari kita. Varian Omicron menyebabkan lebih sedikit penyakit parah dan kita terlindungi dengan baik oleh vaksin.”

Penduduk Norwegia tidak perlu lagi menjaga jarak atau memakai masker di kerumunan.

Pencabutan aturan itu membuat kelab malam dan tempat hiburan lain dapat membuka kembali bisnis mereka secara penuh.

Selain itu, mereka yang terinfeksi tidak lagi diharuskan menjalani isolasi mandiri, tapi disarankan untuk tetap tinggal di rumah selama empat hari.

Norwegia pada Desember menerapkan penguncian sebagian untuk melawan penyebaran varian Omicron yang menular dengan cepat. (Nto)

Tags: Aturan PerjalananKemenhubPPKM Level 1PPKM Level 2PPKM Level 3PPKM Level 4Syarat Perjalanansyarat perjalanan KAI
Berita Sebelumnya

WNI di Ukraina Bikin Grup WhatsApp, Pemerintah Ingin Kedua Negara Damai

Berita Selanjutnya

Penerbangan AirAsia dari KL ke Sabah Dialihkan karena Ular

Rekomendasi Berita

Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022
Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok
Headline

Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022 14:14
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved