Indonesiainside.id, Rembang – Pemberangkatan haji Indonesia 2022 belum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, jika jadi berangkat, maka kuota jamaah haji 2020 lalu yang tertunda menjadi prioritas pemberangkatan dari tanah air.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. “Sampai saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” kata Manag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2/2022).
Menurut dia, pihak Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini belum ada undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Meski bergitu, pemerintah menyiapkan tiga opsi berkaitan dengan munculnya varian baru Omicron. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.
“Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh,” kata Yaqut, dikutip dari laman Kemenag RI, Rabu (16/2/22).
Mengenai persiapan haji tahun ini, ada 10 poin penjelasan Menag saat mengikuti rapat secara daring dari Rembang. Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya. Berikut 10 hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini:
1. Tunggu Putusan Arab Saudi
Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M menunggu putusan dari pemerintah Arab Saudi.
2. Tunggu Undangan MoU
Salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, namun belum ada undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
3. Prioritas Kuota Haji 2020
Pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019. Jamaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M.
4. Tiga Opsi
Sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron. Pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Pemerintah tetap menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

5. Jadwal Pemberangkatan
Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M. Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari.
6. Pelayanan jamaah haji di Arab Saudi
Kemenag telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi. Dalam waktu dekat, tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi.

7. Pelayanan di Embarkasi Haji
Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.
8. Insentif Karu dan Karom
Kementerian Agama akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jamaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom. Kepada jamaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang.
9. Pembinaan jamaah haji
Kemenag telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M. Pembinaan Jamaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.

Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali. Selain manasik, jamaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji.
Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
10. Mitigasi Pelaksanaan Ibadah Haji
Mitigasi pelaksanaan ibadah haji dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. (Aza)